Teja memastikan Kepala Daerah dalam hal ini, Bupati bisa melakukan mutasi jabatan ASN dengan persetujuan tertulis dari Kemendagri.
"Jadi bukan tidak bisa. Bisa melakukan mutasi jabatan dengan ada izin dari Mendagri dulu. Pastinya Kita pasti akan ikuti aturan yang ada, kita laksanakan dengan sebaik-baiknya," tandasnya.
Baca Juga: 7 Tradisi Unik Lebaran yang Nyaris Punah di Sukabumi, Nomor 6 Absurd
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menyebut hal serupa.
Ade Suryaman membenarkan ada larangan melakukan mutasi ASN enam bulan menjelang Pilkada.
Baca Juga: 1830 Kesempatan Kerja di BUMN, Pendaftaran Mulai Hari Ini
"Surat Edaran Mendagri sudah kita terima, dan benar tidak boleh melantik ASN enam bulan menjelang pemilihan Kepala Daerah. Mutasi ASN bisa dilaksanakan meski telah memasuki tahapan Pilkada dengan catatan harus ada izin Kemendagri dulu." ungkap Ade Suryaman.(*)
Artikel Terkait
Marwan Hamami Blak-blakan Asep Japar Kandidat Bupati Sukabumi
Konsep BUMN Jadi Koperasi dan Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani Nelayan dan Peternak
Marwan Hamami : Pejabat Handphone Mati Tidak Bisa Dikonfirmasi Siap-siap Digeser
Marwan Hamami Pastikan Asep Japar dan Unang Sudarma Calon Usungan Golkar di Pilkada Mendatang
1830 Kesempatan Kerja di BUMN, Pendaftaran Mulai Hari Ini