6 Bulan Sebelum Pilkada Tidak Boleh Rotasi Mutasi Pegawai Ternyata Ini Faktanya

Photo Author
- Sabtu, 6 April 2024 | 05:07 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat, jelaskan aturan rotasi mutasi pegawai di masa Pilkada (TatarMedia.ID - Rapik Utama)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat, jelaskan aturan rotasi mutasi pegawai di masa Pilkada (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

Teja memastikan Kepala Daerah dalam hal ini, Bupati bisa melakukan mutasi jabatan ASN dengan persetujuan tertulis dari Kemendagri.

"Jadi bukan tidak bisa. Bisa melakukan mutasi jabatan dengan ada izin dari Mendagri dulu. Pastinya Kita pasti akan ikuti aturan yang ada, kita laksanakan dengan sebaik-baiknya," tandasnya.

Baca Juga: 7 Tradisi Unik Lebaran yang Nyaris Punah di Sukabumi, Nomor 6 Absurd

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menyebut hal serupa.

Ade Suryaman membenarkan ada larangan melakukan mutasi ASN enam bulan menjelang Pilkada.

Baca Juga: 1830 Kesempatan Kerja di BUMN, Pendaftaran Mulai Hari Ini

"Surat Edaran Mendagri sudah kita terima, dan  benar tidak boleh melantik ASN enam bulan menjelang pemilihan Kepala Daerah. Mutasi ASN bisa dilaksanakan meski telah memasuki tahapan Pilkada dengan catatan harus ada izin Kemendagri dulu." ungkap Ade Suryaman.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X