Putusan PN Tipikor Bandung Atas 3 Terdakwa Kasus Korupsi Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi

Photo Author
- Senin, 13 Mei 2024 | 18:21 WIB
Pembacaan Putusan atas kasus Korupsi Perumda ATE Kabupaten Sukabumi oleh PN Tipikor Bandung (TatarMedia.ID - Isep Panji)
Pembacaan Putusan atas kasus Korupsi Perumda ATE Kabupaten Sukabumi oleh PN Tipikor Bandung (TatarMedia.ID - Isep Panji)

TatarMedia.ID -  Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi  (PDATE) Kabupaten Sukabumi berakhir di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung

Korupsi pada Perusahaan Daerah milik Pemkab Sukabumi itu terjadi pada periode kerja 2015 - 2016.

Kasus korupsi ini menyeret 3 terdakwa yang saat itu petinggi Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi  (PDATE) Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Resmi Diborgol 3 Pelaku Korupsi BUMD Kabupaten Sukabumi Diancam 20 Tahun Penjara

Dalam kasus ini negara telah dirugikan kurang lebih Rp. 1 Miliar 7 Juta, dengan rincian kerugian penyertaan modal tahap I Rp. 381,507 Juta, selanjutnya kerugian penyertaan modal tahap II Rp. 406.101,152 dan perhitungan pajak yang tidak disetorkan Rp 220 juta Rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju SH, melalui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, menyebut PN Tipikor Bandung telah bacakan putusan atas kasus ini pada Rabu 8 Mei 2024 pukul 14.30 WIB lalu.

"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi, (dan) menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa atas nama Rusli sebagai Direktur Utama Perumda ATE Kabupaten Sukabumi periode 2015-2016 dengan pidana pokok 1 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara," jelas Wawan Kurniawan kepada TatarMedia.ID, Senin (13/05/2024).

Baca Juga: Korupsi Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi BUMD Kabupaten Sukabumi, Kejaksaan Negeri Angkat Suara

2 tersangka lainnya juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang tindak pidana Korupsi.

"Terdakwa Ahmad Khoir sebagai Bendahara Perumda ATE Kabupaten Sukabumi, dengan pidana pokok 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," ungkap Wawan Kurniawan.

"Dan selanjutnya atas nama terdakwa Zainal Mustofa yang saat itu menjabat sebagai Direktur Operasional dengan pidana pokok 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," sambung Dia.

Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi di RSUD Palabuhanratu Sukabumi Modus Insentif Penanganan Covid-19

"Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir dan JPU juga menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan." pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X