Penjelasan Atas Isu Peserta BPJS Kesehatan Tidak Dilayani

Photo Author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 05:30 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini jelaskan terkait UHC Non Cut Off (Rapik Utama)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini jelaskan terkait UHC Non Cut Off (Rapik Utama)

TatarMedia.ID - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini jelaskan perihal polemik pencabutan program Universal Health Coverage (UHC) non cut off di kabupaten Sukabumi.

Dwi Surini menegaskan masyarakat kabupaten Sukabumi tidak perlu khawatir akan isu yang beredar, dicabutnya program UHC non cut off tidak berarti masyarakat yang telah terdaftar BPJS kesehatan (aktif) tidak bisa mengakses jaminan kesehatan.

"Jadi tidak ada kendala bagi seluruh masyarakat yang aktif dan terdaftar kepesertaan pasti akan dijamin pelayanan faskes dan dipastikan tidak ada kendala, " Ujar Surini kepada TatarMedia.ID, di kantor BPJS Kesehatan ,Jalan Siliwangi Cikole Kota Sukabumi.

Baca Juga: Putusan PN Tipikor Bandung Atas 3 Terdakwa Kasus Korupsi Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi

Menurut Dia, pencabutan program Universal Health Coverage non cut off ini hanya berlaku bagi masyarakat yang baru mendaftar kepesertaan BPJS, terutama yang didaftarkan oleh Pemda (gratis).

"(JKN KIS) Itu baru akan aktif pada bulan selanjutnya. Sedangkan ketika mendaftar pada segmen BPJS kesehatan mandiri maka baru akan aktif pada 14 hari kemudian," jelas Surini.

Dengan adanya isu ini, masyarakat dapat menyadari bahwa keaktifan BPJS cukup penting.

Baca Juga: Marak Jajanan Tidak Jelas 15 Pelajar SD di Sukabumi Keracunan Massal

"Sehingga kami menghimbau seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke BPJS kesehatan jangan tunggu sakit, karena kesehatan ini tidak mengenal waktu kapan akan dibutuhkan," tukasnya.

"Untuk pekerja didaftarkan oleh badan usahanya (perusahaan) sedangkan bagi masyarakat yang miliki kemampuan finansial bisa mendaftar secara mandiri, sehingga Pemda tidak terbebani dalam penganggaran jaminan kesehatan nasional (JKN) khususnya bagi masyarakat kurang mampu," sambung Dwi Surini.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X