"Dengan langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses administratif dan organisasi di tingkat desa serta memastikan keberlanjutan pengabdian yang efektif bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakatnya." pungkasnya.(*)
"Dengan langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses administratif dan organisasi di tingkat desa serta memastikan keberlanjutan pengabdian yang efektif bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakatnya." pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
5 Wilayah Sukabumi Ini Dipelototi Polda Jabar Kades dan Perangkat Dilarang Kampanye
DPR Sahkan RUU Perpanjangan Masa Jabatan Kades 8 Tahun Tapi ADD di Sukabumi Telat Cair
Deden Deni Wahyudin Support Balita Pengidap Penyakit Paru-paru
Ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi Semakin Mantap Nyalon Wakil Bupati
Paguyuban Unit Ambulance Sukabumi Dukung Deden DW di Pilkada 2024