"Pertama aspek keselamatan bangunan yaitu jika bangunannya tidak menggunakan konstruksi kuat, maka bangunan itu dinilai tidak layak huni," kata Ajat.
Aspek kedua dilihat dari sisi kecukupan luas ruang, jika luas lahan rumah kecil dan kurang dari ketentuan Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang kecukupan luas ruang. Dimana, rasio per jiwa harus memiliki luasan 9 meter persegi setiap jiwa.
Baca Juga: P-Man Pelaku Curat di Medan Diganjar Timah Panas Polisi Saat Ditangkap
"Kalau kurang dari itu, luasannya bisa dimasukan pada kategori tidak layak huni. misal ada 6 jiwa di dalam rumah itu, maka standar luas bangunan rumah adalah 6 x 9 meter. Jadi luas bangunannya 54 meter persegi. Kalau lahanya sedikit, maka solusi bangunannya harus dinaikan ke atas," sambung Ajat.
“Terakhir adalah aspek kesehatan, kalau sirkulasi ruangan atau kurang pencahayaan, tidak ada sanitasi lalu jamban keluarga, dan tidak ada septic tank maka itu juga dinilai tidak layak huni." pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
Operasi SAR Korban Tenggelam di Sungai Cicatih Cibadak Sukabumi
Warga Cibadak Keluhkan Tumpukan Sampah di Jalan Nasional Sukabumi - Bogor
Ibu Rumah Tangga di Cibadak Terkapar Berdarah-darah Diduga Dianiaya
Harga Terkini Sapi dan Domba Kurban di Sukabumi
Peluncuran Tahapan Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi