TatarMedia.ID - 76 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, terima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Bantuan uang tunai sebesar Rp 900 ribu bagi setiap KPM ini merupakan bansos periode Januari Februari dan Maret dari alokasi Dana Desa.
Kepala desa Sukamantri, Cecep Andi Rusmawan kepada awak media menyebut 76 KPM penerima bantuan ini merupakan hasil musyawarah tingkat dusun atas dasar pengajuan RT/RW.
Baca Juga: Penambahan Jabatan Kades 2 Tahun di Sukabumi Belum Terlaksana
"Jadi penyaluran bansos untuk menjawab permasalahan kemiskinan ekstrem, kriteria penerima diantaranya lansia, disabilitas, memiliki riwayat penyakit menahun juga ada yang memang masuk data kemiskinan," ungkap Cecep disela penyerahan Bansos BLT-DD di Aula Kantor Desa Sukamantri, Senin (10/06/2024).
Dikatakan Andi, penerima bansos hampir 70 persen kalangan lansia. Sisanya adalah penyandang disabilitasnya dan warga miskin.
"Bantuan uang perbulan senilai Rp 300 ribu untuk periode Januari sampai Maret jadi totalnya Rp 900 ribu," kata Kades.
Baca Juga: Ada Sanksi Pemberhentian Jabatan Bila Terjadi Kecurangan PPDB
Bagi penerima bantuan yang tidak bisa datang ke Desa karena sakit atau penyandang disabilitas, Bansos ini akan diantarkan Kadus ke rumah KPM.
"Jadi tidak bisa diwakilkan. Dan selama penyaluran bantuan saya tekankan kepada staf desa, RT dan RW dipastikan tidak ada potongan," tegasnya.
Bila penerima BLT-DD meninggal dunia atau pindah alamat, menurut Cecep, berdasarkan musyawarah dusun maka bansos ini akan dialihkan kepada KPM prioritas usulan data BLT-DD.
Baca Juga: Akan Diberi Label dan Cap Rumah Penerima Bansos Pemerintah
Disinggung terkait rencana Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi yang akan melakukan verifikasi, validasi, sekaligus labelisasi rumah penerima Bansos, Kades mengaku mendukung wacana tersebut.
"Program itu wacana dari dulu. Labelisasi rumah penerima bansos bagi saya itu lebih bagus agar lebih tepat sasaran. Jadi bila rumah mereka setelah dilabel menjadi beban moral lalu secara sadar penerima mengundurkan diri . Berarti sebenarnya dengan labelisasi dapat membedakan masyarakat penerima yang layak atau tidak layak." beber Cecep.
Artikel Terkait
5 Wilayah Sukabumi Ini Dipelototi Polda Jabar Kades dan Perangkat Dilarang Kampanye
DPR Sahkan RUU Perpanjangan Masa Jabatan Kades 8 Tahun Tapi ADD di Sukabumi Telat Cair
Bansos BPNT dan PKH Cair Bulan April Ini
Akan Diberi Label dan Cap Rumah Penerima Bansos Pemerintah
Penambahan Jabatan Kades 2 Tahun di Sukabumi Belum Terlaksana