Pelepasan Hak Atas Tanah HGU di Kecamatan Warungkiara Untuk Masyarakat

Photo Author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 20:37 WIB
Penandatanganan pelepasan hak atas tanah HGU di wilayah Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi  (TatarMedia.ID - Rapik Utama)
Penandatanganan pelepasan hak atas tanah HGU di wilayah Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

TatarMedia.ID - PT. Perkebunan Karet Suka Karet lepas hak atas tanah HGU (hak guna usaha) seluas 31,97 hektare di wilayah Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Penandatanganan surat pelepasan hak atas tanah tersebut dilakukan PT. Perkebunan Karet Suka Karet bersama Bupati Sukabumi Marwan Hamami, bersama ATR/BPN, DPTR, Pemerintah Kecamatan Warungkiara dan Pemerintah Desa Bantarkalong di Gedung Pendopo, Rabu (12/06/2024).

Hak atas tanah HGU yang dilepas itu nantinya diperuntukan bagi kepentingan masyarakat seperti fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan relokasi hunian masyarakat Kampung Cibandi dan lahan pertanian masyarakat.

Baca Juga: 170 Warga Keracunan Massal 1 Korban Meninggal Dunia Marwan Hamami Ungkap Penyebab

Pelepasan hak atas HGU yang nantinya akan di manfaatkan bagi kepentingan masyarakat disambut baik Bupati Sukabumi.

"Semoga tanah yang dilepas bisa bermanfaat untuk semua," ungkap Marwan Hamami, Rabu (12/06).

Marwan berharap lahan eks HGU yang telah dilepas ini bisa dimanfaatkan dan mensejahterakan masyarakat.

Baca Juga: 378 Kades di Sukabumi Diperpanjang Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Sementara itu, Direktur PT. Perkebunan Karet Suka Karet, Lim Yappi Susanto, menyatakan, pelepasan hak ini menjadi sebuah kado setelah penantian yang cukup lama.

"Proses ini tak sederhana. Proses satu persatu diikuti sesuai aturan yang ada, semoga pasca pelepasan ini, masyarakat memiliki kepastian berikut lahan dapat dipergunakan demi kesejahteraan masyarakat." ungkap Lim.

Di tempat yang sama, Ketua BPD Bantarkalong, Saepul Abdul Azis, mengaku bersyukur setelah perjuangan masyarakat kampung Cibandi Desa Bantarkalong sejak 2006 akhirnya membuahkan hasil.

Baca Juga: Program Pembangunan 100 Rutilahu di Sukabumi oleh Pemprov Jabar Ini Kriteria Penerima Bantuan

"Sekarang alhamdulillah sudah ada jawaban pengesahan SPH. Saya haturkan terima kasih atas bantuan semua pihak dalam mendukung proses pelepasan hak ini, khususnya dari pak Bupati dan dinas yang telah menampung dan membantu memperjuangkan aspirasi kami," ungkap Saepul Azis.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X