TatarMedia.ID - Kecelakaan maut pengendara sepeda motor tewas terlindas truk tronton di depan Puskesmas Cicurug, Kabupaten Sukabumi tuai sorotan.
Diberitakan sebelumnya NHS (34 tahun) seorang wanita berstatus perawat tewas terlindas tronton bermuatan pasir di Jalan Raya Siliwangi tepat didepan Puskesmas Cicurug, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 07.30 WIB pada Rabu (19/06/2024) lalu.
Ketua Bidang PTKP Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi, Awanudin Chairul Hilmi, menyatakan bahwa kecelakaan maut ini seharusnya bisa dicegah.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Cicurug Sukabumi Wanita Pengendara Motor Honda Beat Tewas di TKP
Namun menurut Dia, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi secara tidak langsung dinilai turut andil hingga kecelakaan maut ini tidak bisa dicegah.
Pasalnya Pemkab Sukabumi tidak konsisten dalam menjalankan Perda Nomor 17 tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan.
"Tentunya kejadian ini bukan sesuatu yang sederhana, karena satu orang itu bukanlah angka tapi nyawa. Pemerintah dalam hal ini seharusnya memiliki kemampuan untuk mencegah hal-hal seperti ini terjadi jika konsisten dalam melaksanakan peraturan yang sudah ada," tegas Awan, Selasa (25/06/2024).
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Ruas Jalan Kiaradua Palabuhanratu Pemotor Tewas Tertabrak Truk
Lanjut Awan, kecelakaan lalu lintas hingg menyebabkan korban jiwa bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Sukabumi.
"Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap kejadian tersebut.
"Seharusnya kendaraan angkutan barang hanya boleh beroperasi mulai pukul 19:00 hingga pukul 05:00 WIB merujuk pada Perda Nomor 17 Tahun 2013," tegas Awan.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Bandung Cirebon 2 Korban Meninggal Dunia di TKP
HMI meminta Pemkab Sukabumi menegakkan dan menjalankan Perda untuk meminimalisir peristiwa serupa terus berulang.
"Kita ingin pemerintah tidak hanya bertindak jika sudah terjadi kecelakaan, tapi mencegah agar hal yang sama tidak terjadi. Pada prinsipnya aturan itu dibuat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka Dinas Perhubungan harus meningkatkan pengawasan dan pengendalian lalu lintas di kabupaten Sukabumi," tegasnya.
Artikel Terkait
3 Pemudik Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Jalan Padalarang - Cianjur
Update Korban Kecelakaan Maut di Turunan Ciater Subang Total 64 Korban
Kecelakaan Maut di Tol Bandung Cirebon 2 Korban Meninggal Dunia di TKP
Kecelakaan Maut di Ruas Jalan Kiaradua Palabuhanratu Pemotor Tewas Tertabrak Truk
Kecelakaan Maut di Cicurug Sukabumi Wanita Pengendara Motor Honda Beat Tewas di TKP