Warning Dinas PU Kabupaten Sukabumi Kepada Pelaksana Proyek Untuk Tidak Main-main

Photo Author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 16:21 WIB
Warning Dinas PU Kabupaten Sukabumi Kepada Pelaksana Proyek Untuk Tidak Main-main (Rapik Utama)
Warning Dinas PU Kabupaten Sukabumi Kepada Pelaksana Proyek Untuk Tidak Main-main (Rapik Utama)

TatarMedia.ID - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi melibatkan UPTD Wilayah dan Pengawas Lapangan, menggelar Rakor Prapelaksanaan Pembangunan/Pre Construction Meeting (PCM) bersama Penyedia Jasa Konstruksi di Aula Bidang SDA DPU, Jalan Lembursitu, Sukabumi, Jumat (05/07/2024).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, kepada TatarMedia.ID mengatakan, PCM ini melibatkan dua bidang meliputi Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA).

"Jadi PCM ini adalah kelanjutan dari penandatanganan kontrak yang telah dilaksanakan dan kemarin hari terakhir penandatanganan kontrak. Pada bidang Bina Marga ada 9 penyedia dengan anggaran 5,6 miliar," jelas Dede Rukaya, Jum'at (05/07).

Baca Juga: Jalan Kabupaten Penghubung Caringin Cibadak Amblas Ini Penjelasan Dinas PU Kabupaten Sukabumi

Dijelaskan Dede, waktu kegiatan pekerjaan secara teknis maksimal 90 hari kerja dengan harapan bila tidak ada halangan bisa diselesaikan satu bulan.

"Bilamana pekerjaan tidak sesuai dokumen perencanaan tentu dari hal tersebut PPK nanti berkewajiban untuk menjamin atau memastikan penyedia itu melaksanakan pekerjaan secara tepat mutu tepat jumlah dan tepat waktu. Apabila mereka one prestasi tentu nanti akan ada surat peringatan (SP) dari PPK," tegasnya.

Lanjut Dede, target pembangunan jalan kabupaten dengan total sepanjang 1424 kilometer, di tahun 2024 ini hanya bisa ditangani kurang dari 10 persen.

Baca Juga: Rapat Dinas Pemkab Sukabumi Periode Juni 2024

"Dikarenakan kebutuhan anggaran cukup besar dan anggaran untuk 2024 ini terbagi kepada penyelenggaraan Pilkada jadi memang alokasi Bina Marga dan SDA anggarannya turun," jelas Dede.

Dede tegaskan, pihak ketiga selaku pelaksana kegiatan, untuk tidak main-main dalam proyek.

"Jangan sampai ada indikasi kurang volume atau kualitas, jadi harus dipastikan kualitas dan volume pekerjaan tepat sesuai dokumen perencanaan," tegasnya.

Baca Juga: Inilah Nama Pejabat Kepala Dinas dan Camat Kabupaten Sukabumi

"Selanjutnya laksanakan seluruh tahapan kontruksi dengan tepat waktu, penuhi seluruh aturan administrasi, sistem manajemen keselamatan kerja (SMKK) , papan nama proyek, lalu mereka harus mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS ketenagakerjaan, koordinasi manajemen rekayasa lalulintas jalan, semua itu kewajiban mereka yang harus dilakukan," sambung Kadis PU Kabupaten Sukabumi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X