Jika aturan-aturan ini tidak terpenuhi maka pihak ketiga pelaksana proyek akan tertunda pada tahapan pencairan.
Untuk menghindari tuntutan ganti rugi (TGR) dalam pelaksanaan proyek oleh pihak ketiga, Dede meminta kerjasama Dinas PU dengan penyedia.
Baca Juga: Percetakan Uang Palsu di Sukabumi Bikin Masyarakat Resah Upal Beredar, Ini Antisipasi BPR Sukabumi
"Jadi saya tegaskan rekanan penyedia tidak boleh main-main. Sehingga tidak ada indikasi temuan BPK atas kekurangan volume." pungkas Kadis PU Kabupaten Sukabumi.(*)
Artikel Terkait
Bupati dan Anggota DPRD Berikut 2 Pengusaha Ditangkap KPK Kasus Suap Dinas PU
Inilah Nama Pejabat Kepala Dinas dan Camat Kabupaten Sukabumi
Pegawai Dinas Sosial Tenggelam di Venue Dayung Pantai Holtekamp Jayapura Jenazah Ditemukan 5 KM Dari Titik Awal
Rapat Dinas Pemkab Sukabumi Periode Juni 2024
Jalan Kabupaten Penghubung Caringin Cibadak Amblas Ini Penjelasan Dinas PU Kabupaten Sukabumi