Terkait teknis pendaftaran bakal calon, Kasmin menyebut ada pembahasan kuota pengantar pasangan di kantor KPU Kabupaten Sukabumi.
"Yang mengiringi atau masuk ke sini (kantor KPU) 29 orang untuk mendaftar, sehingga kita batasi untuk masuk ke dalam. Dari 29 orang itu ada ketua-ketua partai dan LO partainya yang hadir di dalam," jelas Kasmin.
Baca Juga: Tiket Pertandingan BRI Liga 1 Kini Bisa Dibeli Melalui Super Apps BRImo
Himbauan kepada paslon dan pendukungnya, Ketua KPU ingatkan untuk tetap sopan santun di jalan.
"Kita menjaga keamanan, ketertiban, sehingga acara kita lancar. Hasil rapat dan masukan dari Polres dan Kodim bahwa jangan sampai menggunakan knalpot brong, karena mengganggu. Jadi kita sopan santun yang mendaftar dari paslon, juga menjaga tim suksesnya." pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
Rapat Kerja Komisi 1 DPRD Bersama KPU dan Bawaslu Evaluasi Pemilu dan Persiapan Pilkada Kabupaten Sukabumi
Sah! Inilah 50 Nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029 Berdasarkan Rapat Pleno KPU
Rekrutmen PPK di Pilkada Sukabumi 2024, Marwan Hamami : KPU Tidak Profesional
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP Tersandung Kasus Asusila
KPU Kota Sukabumi Tetapkan Syarat Bagi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada 2024