TatarMedia.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi bersama Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean A Bogor menggelar operasi razia rokok ilegal.
Dalam razia kali ini, setidaknya 24.684 batang rokok berbagai merek ilegal diamankan dari 6 warung di wilayah Kecamatan Palabuhanratu dan Cikakak, Rabu (25/09/2024).
Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, kepada awak media menjelaskan, razia ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mensosialisasikan identifikasi rokok pita cukai tembakau ilegal kepada masyarakat.
Baca Juga: Identifikasi Rokok Ilegal di Kecamatan Sukabumi Bersama Bea Cukai dan Satpol PP
"Hasil razia enam warung yang berdomisili di wilayah Palabuhanratu dan Cikakak ditemukan menjual rokok ilegal," ungkap Akhmad Riyadi, Rabu (25/09).
Meski mendapati warung penjual rokok ilegal, Akhmad Riyadi memastikan barang tersebut diproduksi dari luar wilayah Sukabumi.
Namun demikian, dengan jumlah rokok ilegal yang ditemukan relatif cukup banyak dan variatif, Akhmad Riyadi, meminta jajarannya untuk lebih meningkatkan pengawasan di 47 Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Gempur dan Stop Peredaran Rokok Ilegal di Sukabumi
"Ragam produk rokok ilegal berbagai merek kami temukan dengan harga mayoritas di bawah Rp 25 ribu perbungkus, rokok ilegal ini dikhawatirkan telah menyebar secara merata di 47 kecamatan se-Kabupaten Sukabumi," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi.
"Saya sudah informasikan Satpol PP di setiap kecamatan untuk lebih melakukan pengawasan secara intensif," sambung Dia.
Ditambahkan, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama pada Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean A Bogor, Faridz Yulistia Wardhana, menurut Dia, rokok ilegal hasil operasi razia kali ini merupakan fenomena gunung es.
Baca Juga: Polres Sukabumi Bongkar Kasus Peredaran Sabu Sinte dan Obat Terlarang
"Sepertinya ini baru ujungnya saja, bisa dipastikan di bawahnya masih banyak beredar di pasaran. Maka kami akan terus melakukan upaya penertiban secara rutin bersama Satpol PP guna meminimalisir peredaran rokok ilegal yang merugikan negara," tegas Faridz.
Faridz menyebut beberapa modus penyebaran rokok tanpa cukai diduga didistribusikan oleh oknum distributor nakal bersamaan dengan rokok legal sehingga dalam pendistribusian tidak terlalu mencurigakan.
Artikel Terkait
Stop Merokok! Pemerintah Naikan Tarif Cukai Tembakau Harga Rokok Mahal
Gempur dan Stop Peredaran Rokok Ilegal di Sukabumi
Identifikasi Rokok Ilegal Bersama Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi
Polres Sukabumi Bongkar Kasus Peredaran Sabu Sinte dan Obat Terlarang
Identifikasi Rokok Ilegal di Kecamatan Sukabumi Bersama Bea Cukai dan Satpol PP