TatarMedia.ID - PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi menilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bekerja tidak profesional.
Hal tersebut diungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman kepada awak media bersama jajaran pengurus Partai berlambang kepala banteng Kabupaten Sukabumi.
Paoji mendesak DKPP untuk menyelesaikan laporan sengketa Pemilu Ribka Tjiptaning atas kasus dugaan penggelembungan suara di Pemilu 2024 lalu.
Baca Juga: MotoGP Mandalika, BRI Peduli Kelola 22 Ton Sampah Lebih Terintegrasi dan Sistematis
Atas nama jajaran PDI Perjuangan Kota dan Kabupaten Sukabumi, Paoji menekankan DKPP untuk menyelesaikan tuntutan Ribka Tjiptaning sesuai fakta, data saksi, secara betul dan nyata.
"Saya ketua DPC PDIP Kabupaten Sukabumi mendesak DKPP supaya sidang tuntutan Mbak Ning atas dugaan penggelembungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Sukabumi dengan data dan saksi yang kongkrit kesalahannya, DKPP menyikapi secara profesional dengan target waktu yang sudah di atur," tegas Paoji, Jum'at (04/10/2024).
Lanjut politisi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi menjelaskan, intruksi dari DPP berdasarkan berita pagi ini menyatakan jika Ketua Umum Mba DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning dipersilahkan mengajukan data akurat ke DKPP.
Baca Juga: Komisi III DPRD Evakuasi Perumda BPR dan AM-TJM Dalam Rangka Peningkatan PAD Kabupaten Sukabumi
"Jika tidak dikabulkan dan kalau memang benar itu salah, ya kita harus menerima dengan kenyataan, tapi kami merasa DKPP juga tidak bodoh. maka sesuai data yang akurat yang dibawa para saksi mudah-mudahan DKPP dapat menyikapi mana yang benar mana yang salah, bahwa kebenaran akan terjawab dengan sidang hari ini," ungkap Paoji di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi.(*)
Artikel Terkait
Sah! Gerindra dan PKS berkoalisi Achmad Fahmi Berpasangan Dengan Dida Sembada di Pilkada Kota Sukabumi 2024
Sah! KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024
Pasca Disumpah Budi Azhar Siap Benahi dan Kebut Program Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi
Paripurna Anggaran Perubahan 2024 DPRD Kabupaten Sukabumi
Komisi III DPRD Evakuasi Perumda BPR dan AM-TJM Dalam Rangka Peningkatan PAD Kabupaten Sukabumi