Rapat Koordinasi GTRA Kabupaten Sukabumi Pembahasan Redistribusi Tanah di Ciracap Lengkong Warungkiara dan Sagaranten

Photo Author
- Senin, 21 Oktober 2024 | 19:38 WIB
Rapat Koordinasi GTRA Kabupaten Sukabumi Pembahasan Redistribusi Tanah di Ciracap Lengkong Warungkiara dan Sagaranten  (Rapik Utama )
Rapat Koordinasi GTRA Kabupaten Sukabumi Pembahasan Redistribusi Tanah di Ciracap Lengkong Warungkiara dan Sagaranten (Rapik Utama )

TatarMedia.ID - Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahap II Pemkab Sukabumi bersama ATR BPN Kabupaten Sukabumi, Senin (21/10/2024).

Rapat koordinasi yang dilangsungkan di ruang rapat Kantor ATR BPN Kabupaten Sukabumi, dihadiri Sekretaris Daerah, Ade Suryaman, sejumlah Perangkat Daerah, Empat Camat (Ciracap, Lengkong, Sagaranten, dan Warungkiara), Kepala Desa dan unsur TNI/Polri.

Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengatakan, reforma agraria merujuk atas penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset termasuk akses demi kemakmuran rakyat.

Baca Juga: Redistribusi Tanah Reforma Agraria 2024 Bagi Masyarakat di 4 Kecamatan Kabupaten Sukabumi

Menurut Sekda, Bahwa Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria merupakan bagian dari redistribusi tanah yang bertujuan mengadakan penataan tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah.

"Kabupaten Sukabumi saat ini masih dihadapkan dengan berbagai tantangan penyelenggaraan reforma agraria yang perlu kita tuntaskan terutama dalam penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan dan Tanah Garapan Masyarakat," ungkap Ade Suryaman, Senin (21/10).

Rapat koordinasi GTRA ini dipimpin oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi Agus Sutrisno, selaku Ketua Pelaksanan Harian Tim GTRA Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Siap-siap Warga Ciemas Sukabumi Dapat Tanah Gratis 471 HA Program Pertama di Jabar dan Banten

Dalam kesempatan itu Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi melaporkan bahwa reforma agraria memiliki dasar hukum peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria .

"Dengan target Redistribusi Tanah tahun 2024 di Kabupaten Sukabumi yang terletak di empat lokasi di empat Kecamatan yaitu Ciracap, Lengkong, Sagaranten, dan Warungkiara" ungkap Agus Sutrisno.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X