TatarMedia.ID - Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten Sukabumi tahap II dengan pembahasan redistribusi tanah hasil pelepasan kawasan hutan blok Cikepuh, wilayah desa Mekarsakti, kecamatan Ciemas bersama ATR BPN, Perhutani, DPTR, dan Unsur Muspika Ciemas dilaksanakan di Aula SDA Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Jalan Pelabuhan II, Senin (08/07/2024).
Kepala Kantor ATR-BPN Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno, kepada awak media menyatakan, rapat redistribusi ini dilaksanakan dalam rangka membahas proses sertifikasi melalui kegiatan redistribusi tanah di wilayah Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas.
"Jadi disana itu ada tanah bekas kawasan hutan yang sudah dilepaskan. Keseluruhan luasnya 471 hektare di wilayah Desa Mekarsakti dengan jumlah ada 1000 bidang," jelas Agus Sutrisno, Senin (08/07).
Baca Juga: Poktan Ini Sulap Lahan Terbengkalai Jadi Produktif dan Hasilkan Peningkatan Ekonomi Didukung BRINita
Agus Sutrisno yang juga menjabat sebagai Ketua GTRA Kabupaten Sukabumi menyebut, salah satu kendala yang ditemui di lapangan adalah luas kepemilikan lahan melebihi luas yang telah ditentukan.
"Jadi makanya kita yang atur agar luasannya sesuai ketentuan. Seperti ada satu orang punya garapan 5 hektar atau 6 hektar bahkan ada yang lebih ,makanya kita atur agar sesuai ketentuan tidak boleh lebih dari 2 hektar. Dan legalitas kepemilikan (saat ini) masih tanah adat, tidak ada surat apapun hanya garapan saja," jelas Agus.
Dengan permasalahan tersebut, Agus menyarankan pemerintah desa untuk mengundang seluruh penggarap untuk mensosialisasikan ketetapan luas maksimal 2 hektare bagi setiap penggarap.
Baca Juga: Banjir Akibat Tanggul Jebol Terjang Pemukiman dan Lahan Pertanian di Cihaur Simpenan
"Saya himbau bila ada permasalahan batas kepemilikan supaya segera diselesaikan, dan jika sudah diselesaikan agar segera dilengkapi dokumennya, agar selanjutnya dapat didaftarkan untuk kita proses lebih lanjut sehingga dapat segera terbit sertifikatnya," jelas Agus.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Pertanahan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Andrian, mengatakan bahwa program pelepasan kawasan hutan yang dikelola oleh Perhutani kepada warga masyarakat merupakan program pertama di Jawa Barat dan Banten.
"Mudah-mudahan dengan adanya program ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkap Andrian.
Baca Juga: Redistribusi Lahan Hutan Blok Cikepuh Ciemas Percepatan Sertifikat Tanah Bagi Masyarakat
Lebih jauh menurut Andrian, pengajuan pemerintah desa atas program redistribusi tanah ini dimulai pada Desember 2023 dan tahapan pelaksanaan dimulai Januari hingga berproses hari ini.
"Ketika sosialisasi awal warga menyambut baik karena mereka mendapat lahan secara cuma-cuma penyisihan dari kawasan hutan, dan untuk proses sertifikasi pun melalui program redistribusi, yang mana program redis ini merupakan program dari pemerintah dan masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk proses sertifikasinya.
Artikel Terkait
Gerakan Nasional Ketahanan Pangan, Ma'ruf Amin Minta TNI dan Seluruh Daerah Optimalkan Lahan Tidur
Banjir Akibat Tanggul Jebol Terjang Pemukiman dan Lahan Pertanian di Cihaur Simpenan
Redistribusi Lahan Hutan Blok Cikepuh Ciemas Percepatan Sertifikat Tanah Bagi Masyarakat
Lahan Seluas 630 Hektare di Warungkiara Sukabumi Saling Klaim Kepemilikan
Poktan Ini Sulap Lahan Terbengkalai Jadi Produktif dan Hasilkan Peningkatan Ekonomi Didukung BRINita