Gencar Berantas Rokok Ilegal Satpol PP Kabupaten Sukabumi Sita Ribuan Batang Rokok di Pasaran

Photo Author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:46 WIB
Gencar Berantas Rokok Ilegal Satpol PP Kabupaten Sukabumi Sita Ribuan Batang Rokok di Pasaran (Rapik Utama)
Gencar Berantas Rokok Ilegal Satpol PP Kabupaten Sukabumi Sita Ribuan Batang Rokok di Pasaran (Rapik Utama)

TatarMedia.ID - Kantor pengawasan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean A Bogor dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi secara gencar sosialisasi identifikasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten terluas se- Jawa Bali.

Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Muhamad Asep.

Menurut Asep pihaknya secara gencar sosialisasi barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) dan identifikasi rokok pita cukai ilegal bertajuk 'Stop dan Gempur Rokok Ilegal' di wilayah kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Awas! Satpol PP dan Bea Cukai Akan Razia Warung Penjual Rokok Ilegal di Sukabumi

"Sebagai agenda lanjutannya, selama minggu ini kita telah dua kali melaksanakan operasi terhadap potensi pasar yang terindikasi banyak menjual rokok ilegal di wilayah Sukabumi utara di Cicurug dan Cibadak kemudian di selatan di wilayah Ciracap dan Surade," kata Asep, Rabu (23/10).

Dari hasil operasi razia rokok ilegal di empat Kecamatan itu, petugas menemukan setidaknya 13 merk produk yang hampir menyerupai produk rokok legal yang dijual di pasaran dengan total sebanyak 354 Bungkus atau 7056 batang.

Kepada TatarMedia.ID Asep beberkan merk rokok ilegal hasil operasi diantaranya Ess Bold, Milde, herbal tea, tali jaya, Ys Promild, Hmd Super, Manchester Ungu, Dubai, Gico, Fitria, Humer, Balveer dan Pcx.

Baca Juga: Identifikasi Rokok Ilegal di Kecamatan Sukabumi Bersama Bea Cukai dan Satpol PP

Dengan sosialisasi identifikasi rokok pita cukai ilegal dan operasi pasar di wilayah kabupaten Sukabumi, diharapkan bisa memberikan edukasi sekaligus efek jera terhadapdistributor rokok ilegal termasuk para pedagang agar tidak menjual produk rokok ilegal kembali.

"Semoga upaya kami bersama bea cukai dalam sosialisasi barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal memiliki out put juga manfaat sebagaimana mana program awal yaitu mari kita bersama menolak, stop dan gempur rokok ilegal," tegasnya.

Sebagai informasi kantor pengawasan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean A Bogor jelaskan beberapa ciri-ciri rokok ilegal yang harus diketahui masyarakat di antaranya rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Baca Juga: Identifikasi Rokok Ilegal Bersama Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi

Berikut sanksi bagi pelanggar ketentuan di Bidang Cukai yakni pidana satu hingga lima tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Junto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X