TatarMedia.ID - Tim Hukum Paslon Iyos Somantri - Zainul mengklaim telah melayangkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Sukabumi ke MK (Mahkamah Konstitusi).
Menanggapi PHPU yang dilayangkan ke MK oleh Paslon 01, tim kuasa hukum pasangan Asep Japar - Andreas angkat suara.
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02, Muhammad Rafi'i Nasution SH didampingi Sekretaris, Andri Yules SH, dalam konferensi pers kepada awak media menyatakan bahwa PHPU ke MK adalah hak bagi setiap paslon.
Baca Juga: Sah! Pleno Rekapitulasi Raihan Suara KPU Kabupaten Sukabumi Selesai, Asep Japar Unggul
Namun demikian, menurut pandangan hukum Paslon Asep Japar - Andreas, ada beberapa hal penting yang perlu dijelaskan agar tidak menjadi isu miring di masyarakat.
"Jadi untuk masalah melayangkan PHPU ke MK itu merupakan hak dari setiap Paslon, silahkan saja. Namun ada mekanisme yang mengatur pelaporan ke MK, itu yang perlu kita jelaskan juga kepada masyarakat agar tidak jadi bola liar," ungkap M Rafi'i Nasution, Minggu (15/12/2024).
Dijelaskan pria yang akrab disapa Bang Rafi, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten yang telah ditetapkan oleh KPU Paslon 02 telah dinyatakan sebagai pasangan dengan raihan suara terbanyak.
Baca Juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Raihan Suara Pilbup Sukabumi 2024, Asep Japar Dipastikan Menang
"KPU Kabupaten Sukabumi telah mengesahkan pasangan Asep Japar dan Andreas dengan raihan suara 564.862 (53.10 persen) dan pasangan Iyos Somantri dengan suara 498.990 (46.90 persen) pada rapat pleno tingkat kabupaten tanggal 6 Desember 2024 lalu. Proses ini sudah sah dan sesuai aturan, termasuk dihadiri saksi dari kedua pasangan calon," beber Bang Rafi.
Masih kata Rafi, seluruh tahapan rekapitulasi penghitungan suara 6 Desember lalu itu dihadiri oleh semua unsur termasuk Pasangan Nomor Urut 01.
Rafi menegaskan, seluruh proses penghitungan suara telah dilakukan secara transparan dan mendapat pengakuan dari semua pihak termasuk saksi dari Paslon nomor urut 01 yang tidak memberikan keberatan saat penghitungan suara hingga seluruh proses pleno tingkat kabupaten selesai.
Baca Juga: SMSI Kritik Keras KPU Kabupaten Sukabumi Debat Bupati Sukabumi Digeser ke Bandung
"Saat sebelum penetapan terekam dengan jelas dan telah diketahui semua orang bahwasanya semua unsur menyatakan penghitungan suara di seluruh daerah pemilihan dan dinyatakan sah oleh semua pihak, sehingga suara raihan suara di seluruh daerah pemilihan dinyatakan sah oleh KPU Kabupaten Sukabumi," beber Bang Rafi.
Artikel Terkait
Sah! KPU Kota Sukabumi Tetapkan 3 Calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada 2024
Sah! KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024
SMSI Kritik Keras KPU Kabupaten Sukabumi Debat Bupati Sukabumi Digeser ke Bandung
Rapat Pleno Rekapitulasi Raihan Suara Pilbup Sukabumi 2024, Asep Japar Dipastikan Menang
Sah! Pleno Rekapitulasi Raihan Suara KPU Kabupaten Sukabumi Selesai, Asep Japar Unggul