Mengenal Coretax, Sistem Pajak Canggih yang Diterapkan Pemerintah Bisa untuk Mengajukan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Photo Author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 14:28 WIB
Coretax, sistem administrasi perpajakan yang dibekali segudang fitur guna memudahkan segala kebutuhan (-cluetoday) (Puspitawati )
Coretax, sistem administrasi perpajakan yang dibekali segudang fitur guna memudahkan segala kebutuhan (-cluetoday) (Puspitawati )

3. Mencegah Penghindaran Pajak: Sistem ini juga sudah dilengkapi dengan berbagai fitur, yang dapat membantu mencegah praktik penghindaran pajak, seperti analisis risiko dan pertukaran informasi secara otomatis.

Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di gedung Kementerian Keuangan pada 31 Desember 2024 dalam rangka peresmian dan peluncurkan Coretax. (Instagram/@pajakponorogo).

Fitur Unggulan Coretax:

1. Satu pintu akses: Wajib pajak dapat mengakses semua layanan perpajakan melalui satu portal.

Baca Juga: 4 Strategi Efektif Menjual Properti dengan Cepat dan Menguntungkan ala Agen Properti Sukses

2. Pelaporan SPT yang lebih mudah: Proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menjadi lebih sederhana dan cepat.

3. Pembayaran pajak online: Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara online melalui berbagai kanal pembayaran.

4. Analisis risiko: Sistem dapat mengidentifikasi wajib pajak yang berpotensi melakukan penghindaran pajak.

5. Pertukaran informasi otomatis: Sistem administrasi perpajakan ini memungkinkan pertukaran informasi dengan negara lain secara otomatis, untuk mencegah penghindaran pajak lintas negara.

Baca Juga: 5 Trik Jitu Menghitung Risiko Investasi: Optimalkan Profit, Minimalkan Rugi

Coretax merupakan langkah maju yang signifikan dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Dengan sistem ini, diharapkan pengelolaan pajak menjadi lebih modern, efisien, dan transparan

Namun, keberhasilan penerapan sistem ini juga bergantung pada dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, wajib pajak, dan masyarakat secara keseluruhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X