MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Anwar Usman Adik Ipar Jokowi Tidak Setuju

Photo Author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 11:23 WIB
Sidang di MK
Sidang di MK

TatarMedia.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus aturan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Pemilu.

Namun, keputusan ini menuai dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang juga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo serta dissenting opinion dari Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Presidential Threshold sendiri merupakan syarat minimal bagi partai politik atau koalisi partai untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Sering Padam Listrik di Pajampangan, PLN Unit Sukabumi Ungkap Upaya Perbaikan Layanan

Dalam aturan sebelumnya, ambang batas tersebut ditetapkan sebesar 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif terakhir. Aturan ini bertujuan memastikan hanya partai atau koalisi dengan dukungan besar yang dapat mengajukan kandidat.

Putusan Nomor 62/PUU-XXI/2024 yang diketok MK ini dianggap tepat oleh Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow.

Ia menyebut bahwa penyelenggaraan pemilu serentak—antara pemilu presiden dan legislatif—tidak sejalan dengan keberadaan ambang batas pencalonan presiden.

Baca Juga: Puluhan Polisi Dimutasi Imbas Kasus Pemerasan WNA di DWP 2024, Begini Nasib Uang Hasil Sita

"Ketika pemilu serentak, maka Presidential Threshold seharusnya dibuat nol. Mempertahankan ambang batas dalam situasi ini justru menciptakan ketidakselarasan," ujar Jeirry dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/1/2025).

Menurut Jeirry, putusan ini seharusnya menjadi acuan pemerintah dan DPR dalam merancang revisi Undang-Undang Pemilu tahun ini.

Ia juga mengingatkan agar pembuatan undang-undang tidak didominasi oleh kepentingan politik tertentu yang dapat mengabaikan keputusan MK.

Baca Juga: Kantor PPP Kabupaten Sukabumi Didemo Minta Ketua DPC Mundur

Selain itu, Jeirry menyoroti pentingnya verifikasi partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, aturan dalam UU Partai Politik sebenarnya sudah ketat, tetapi implementasi verifikasi selama ini dinilai lemah.

"Verifikasi sebelumnya dipenuhi dugaan manipulasi dan politik uang, sehingga partai dengan kekuatan kecil tetap lolos," ucap Jeirry.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X