Dipasang Stiker Rumah Penerima PBI Bersumber APBD Kabupaten Sukabumi

Photo Author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 15:43 WIB
Dipasang Stiker Rumah Penerima PBI Bersumber APBD Kabupaten Sukabumi (Foto : Rapik Utama)
Dipasang Stiker Rumah Penerima PBI Bersumber APBD Kabupaten Sukabumi (Foto : Rapik Utama)

TatarMedia.ID - Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan melakukan labelisasi kepada lima ribu rumah masyarakat tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal tersebut diungkap Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi saat dikonfirmasi mengenai perkembangan agenda program labelisasi rumah penerima bantuan sosial (Bansos).

Masykur menjelaskan bahwa dari total 427 ribu penerima PBI se-kabupaten Sukabumi yang terdaftar di APBD, direncanakan lima ribu rumah warga tahun ini akan ditempeli stiker bertuliskan "Rumah Tangga Ini Termasuk Kategori Tidak Mampu, yaitu PBI".

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Bantuan Rumah Rusak Dampak Bencana di Sukabumi Ini Mekanismenya

Di stiker tersebut juga tercantum catatan: "Bila stiker dicabut, otomatis akan dilepas dari kepesertaan PBI APBD".

"Penerima Bantuan Iuran (PBI) bersumber dari APBD merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai oleh pemerintah daerah untuk masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu.

"Dengan PBI, masyarakat dapat menikmati pelayanan kesehatan secara gratis," ujar Masykur kepada TatarMedia.ID di Kantor Dinsos Kabupaten Sukabumi, Selasa (07/01/2025).

Baca Juga: Siap-siap 1000 Rutilahu di Kabupaten Sukabumi Dapat Bantuan Rp 20 Juta

Masykur juga menjelaskan bahwa pemetaan telah dilakukan sebelumnya melalui verifikasi dan validasi data warga terdaftar sebagai penerima PBI APBD. Jumlah penerima PBI APBD di Kabupaten Sukabumi mencapai 427 ribu orang.

"Data verifikasi tersebut akan diproses secara bertahap. Ketika labelisasi rumah dilaksanakan akan ada desa atau kecamatan percontohan.

"Ada enam kategori verifikasi yang dilaksanakan antara lain: pertama, tidak layak menerima; kedua nama peserta telah meninggal, ketiga pindah alamat, keempat terdapat masalah administrasi kependudukan, kelima nama tidak ditemukan, dan keenam penerima yang benar-benar layak menerima PBI APBD," jelas Masykur.

Baca Juga: Selesaikan Program PTSL, ATR/BPN Sukabumi Imbau Masyarakat Daftarkan Aset Tanah Langsung Tanpa Perantara

Dinsos mengaku mengalami kekurangan jumlah stiker yang terbatas, menurut Masykur kendala utama berasal dari keterbatasan anggaran setelah adanya penanganan darurat bencana alam.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X