Aturan Baru Penerimaan Siswa Baru SPMB 2025: Sistem Rayon Antar Provinsi, Cek Kuota dan Jalurnya di Sini!

Photo Author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 17:13 WIB
Sistem Pendaftaran Siswa Baru Berubah! SPMB SMA Kini Bisa Lintas Provinsi (ppdb Jakarta online)
Sistem Pendaftaran Siswa Baru Berubah! SPMB SMA Kini Bisa Lintas Provinsi (ppdb Jakarta online)

TatarMedia.ID - Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2025 kini menggunakan sistem rayon yang memungkinkan siswa SMA mendaftar di sekolah di luar provinsinya.

Aturan ini berbeda dengan sistem zonasi yang diterapkan pada PPDB sebelumnya.

Kebijakan baru ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti, usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (31/1/2025).

Baca Juga: Sekolah Swasta di Jakarta Siap Digratiskan, Program Uji Coba Mulai 2025

Sistem Rayonisasi di SPMB 2025

Prof. Mu'ti menjelaskan bahwa siswa yang tinggal di perbatasan provinsi dapat memilih sekolah di provinsi tetangga jika lokasinya lebih dekat dengan domisili mereka.

"Bagi siswa yang domisilinya lebih dekat dengan sekolah di provinsi lain, mereka diperbolehkan mendaftar ke sana," ujarnya.

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi siswa untuk memilih sekolah berdasarkan kedekatan geografis, bukan hanya berdasarkan administrasi wilayah.

Baca Juga: Kemendikti Ristek Rilis Aplikasi Rumah Pendidikan, Ini Fitur-fitur Unggulannya

Kuota SPMB 2025

Kebijakan SPMB 2025 juga membawa perubahan pada alokasi kuota penerimaan siswa, termasuk untuk jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Kuota SPMB di Tiap Jenjang:

1. Jenjang SD:

Jalur domisili: Minimal 70%

Jalur afirmasi: Minimal 15%

Jalur mutasi: Maksimal 5%

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X