TatarMedia.ID - Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan UPTD Metrologi Legal Kota Sukabumi melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) produk minyak goreng MinyaKita di sejumlah toko di kawasan Pasar Gudang Sukabumi, Jalan Tipar Gede, Citamiang, Rabu (12/03/2024).
Sidak ini dilakukan usai isu yang tengah memanas dugaan produk minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai dengan ketentuan masih beredar dan dijajakan di wilayah Kota Sukabumi.
Baca Juga: Awal MinyaKita yang Murah Hingga Dugaan Pelanggaran Terungkap, Pemerintah Siap Beri Sanksi Tegas
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Reskrim AKP Tatang Mulyana, menyatakan pihaknya berhasil menemukan beberapa produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan ketentuan beredar di kawasan Pasar Gudang Sukabumi.
"Dari hasil pengecekan ini terdapat beberapa produk minyak goreng merk MinyaKita yang tidak sesuai dengan ketentuan," ungkap Tatang Mulyana, Rabu (12/03).
Baca Juga: Pengelola Gudang Ditangkap, Minyakita Palsu Dijual dengan Harga Tinggi
Atas temuan ini, Tatang Mulyana memastikan Polres Sukabumi Kota akan melakukan tindak lanjut.
"Kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak pengemas, distributor maupun produsen MinyaKita yang dalam hal ini berdasarkan hasil pengecekan volume atas takaran isinya tidak sesuai, kurang dari batas toleransi volume." pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
Gandeng BUMDesma Cisolok KKN Pasirbaru UNP Hadirkan Bazar Minyak Murah Gebyar Ramadan
PT Pertamina Bantah Kabar Pertamax Oplosan, Kejagung Tegaskan Fakta Hukum Kasus Korupsi Minyak Mentah
Skandal Pertamax Oplosan, Menteri Bahlil Soroti Penyimpanan BBM dan Kilang Minyak
Awal MinyaKita yang Murah Hingga Dugaan Pelanggaran Terungkap, Pemerintah Siap Beri Sanksi Tegas
Pengelola Gudang Ditangkap, Minyakita Palsu Dijual dengan Harga Tinggi