Menurut PP No. 11 Tahun 2025, terdapat beberapa ASN, TNI, Polri yang dilarang mendapatkan THR, diantaranya adalah:
- ASN, TNI, dan Polri sedang cuti di luar tanggungan negara.
- Mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Artikel Terkait
Masak Mudah Hari Ini: Resep Membuat Risol Mayo, Camilan Gurih dan Creamy
5 Menu Bagi-bagi Takjil, Menebar Kebaikan dan Keberkahan di Bulan Ramadan
Rekomendasi Tempat Bukber di Sukabumi: Tempat Nyaman, Menu Lezat!
6 Tips Jitu Belanja Lebih Untung di Promo JSM Alfamart, Jadilah Pembeli Cerdas!
Keseruan The Last of Us Season 2, Kembalinya Pedro dalam Tontonan Pasca-Apokaliptik
Resep Kue Nastar Klasik Lembut Lumer di Mulut, Sajian Wajib Lebaran!