4. Peserta diimbau untuk hadir di lokasi ujian minimal 30 menit sebelum waktu pelaksanaan yang ditentukan untuk proses registrasi dan verifikasi.
Keterlambatan dapat mengakibatkan peserta tidak diperkenankan mengikuti ujian.
Baca Juga: Masak Mudah Hari Ini: Resep Beef Teriyaki Ala Rumahan Seenak Restoran!
Saat Pelaksanaan Ujian:
1. Peserta akan melakukan registrasi dan verifikasi identitas diri oleh panitia. Tunjukkan kartu peserta dan kartu identitas diri yang sah.
2. Peserta wajib menempati tempat duduk yang telah ditentukan oleh panitia. Dilarang berpindah tempat duduk tanpa izin dari pengawas ujian.
3. Sebelum mengerjakan soal, peserta wajib membaca instruksi ujian dengan teliti. Tanyakan kepada pengawas jika ada hal yang kurang jelas.
Baca Juga: Alasan di Balik Keputusan Megawati Tak Perpanjang Kontrak dengan Red Sparks
4. Segala jenis alat komunikasi (handphone, tablet, smartwatch, dll.), alat elektronik (kalkulator, laptop, dll.), catatan, buku, atau dokumen lain yang tidak diperkenankan, dilarang dibawa masuk ke dalam ruang ujian.
Panitia berhak mengamankan barang-barang tersebut selama ujian berlangsung.
5. Segala bentuk kerja sama, mencontek, atau mencoba melihat pekerjaan peserta lain adalah pelanggaran berat dan dapat berakibat diskualifikasi.
Baca Juga: Kabar Gembira! CPNS dan PPPK akan Segera Dapat NIP dan Pengumuman Pengangkatan
6. Peserta tidak diperkenankan meninggalkan ruang ujian selama waktu pelaksanaan ujian berlangsung, kecuali dengan izin dari pengawas ujian.
Artikel Terkait
7 Tips Jitu Lolos Rekrutmen Bersama BUMN, Raih Karier Impianmu!
Rahasia Sukses Berkarier di BUMN: 5 Keterampilan yang Wajib Kamu Miliki
Mengenal PT PFN, BUMN Perfilman yang Kini Dipimpin Ifan Seventeen
Abu Janda Permadi Arya Jadi Salah Satu Komisaris BUMN, Jasa Marga Angkat Bicara
Catat Baik-Baik! Ini Jadwal Pengumuman Administrasi RBB BUMN 2025 dan Cara Ceknya