Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Minimarket di Sukabumi

Photo Author
- Selasa, 6 Mei 2025 | 16:13 WIB
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Minimarket di Sukabumi, masuk melalui atap (Humas)
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Minimarket di Sukabumi, masuk melalui atap (Humas)

TatarMedia.ID - Unit Patroli Polsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota amankan Arvan (28 tahun) pembobol salah satu minimarket di Jalan alternatif Lingkar Selatan Sukakarya, Warudoyong, Kota Sukabumi.

Arvan diduga masuk minimarket dan menguras sejumlah barang berharga di dalam minimarket pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.50 WIB.

Kronologi penangkapan, anggota unit Patroli Polsek Warudoyong yang tengah berpatroli dini hari itu mendengar suara alarm keras.

Baca Juga: Pengacara Bawa Narkoba dan Senpi Ditangkap Polisi Usai Serempet Angkot

Ternyata bunyi alarm bersumber dari salah satu minimarket, petugas langsung masuk hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di dalam minimarket.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kapolsek Warudoyong Kompol Ridwan Ishak menjelaskan.

"Saat sedang patroli anggota kami mendengar bunyi suara alarm dari salah satu minimarket hingga melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan mendapati terduga pelaku yang tengah bersembunyi usai melakukan aksi pencurian di sana," jelas Ridwan kepada awak media, Selasa (06/05).

Baca Juga: Polisi Bentuk Tim Khusus Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Dokter Raba-raba Pasien di Garut

"Terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek," sambung Ridwan.

Selain mengamankan pelaku, Poisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa obeng, tang, beberapa bungkus rokok berbagai merk, berbagai macam makanan, baju yang digunakan terduga pelaku dan rekaman kamera video pengawas minimarket (CCTV).

Terduga pelaku diamankan di sel tahanan Mapolsek Warudoyong untuk menjalani proses penyidikan dengan ancaman Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Fakta-fakta Pembunuhan Anak Wanita di Tanggerang, Polisi Bekuk Pelaku di Tasikmalaya

"Kami menghimbau kepada masyarakat maupun para pelaku usaha untuk menambahkan keamanan di tempat usaha, baik dengan memasang kamera pengawas maupun alarm. Bila membutuhkan informasi atau melaporkan adanya gangguan kamtibmas dapat langsung menghubungi Polsek terdekat maupun melalui call center 110 atau Lapor Polisi Siap Mangga di 0811654110." pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X