Bangunan Liar Kuasai Aset Pemprov Jabar Mulai Jalur Lingkar Selatan Hingga Cibadak dan Karanghawu, Siap Siap Penertiban

Photo Author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 22:42 WIB
Bangunan Liar Kuasai Aset Pemprov Jabar Mulai Jalur Lingkar Selatan Hingga Cibadak dan Karanghawu, Siap Siap Penertiban (Julio)
Bangunan Liar Kuasai Aset Pemprov Jabar Mulai Jalur Lingkar Selatan Hingga Cibadak dan Karanghawu, Siap Siap Penertiban (Julio)

TatarMedia.ID - Sejumlah bangunan liar di bangun di beberapa titik ruas Jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi.

Padahal tempat bangunan liar tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Keberadaan bangunan liar semakin meresahkan, selain menyalahi aturan, bangunan-bangunan tersebut juga merusak estetika lingkungan bahkan mengancam keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga: Siapa Iwan Setiawan Lukminto? Sosok Eks Bos Sritex yang Ditangkap Kejaksaan Agung

Untuk diketahui,  Jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi merupakan jalan milik pemprov Jabar.

Di sejumlah titik ruas jalan ini terpantau bangunan liar baik semi permanen hingga bangunan permanen yang dijadikan tempat tinggal maupun tempat usaha.

Padahal, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan jajarannya untuk menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik negara tanpa izin resmi.

Baca Juga: Beda Gaya Dedi Mulyadi vs Pramono Anung Dalam Mengatasi Kenakalan Remaja, Panca Waluya dan Manggarai Bersholawat

Tidak hanya di kawasan Jalan Jalur Lingkar Selatan, bangunan liar juga terpantau di beberapa wilayah Sukabumi diantaranya di Jalan Raya Cibadak–Cikidang, hingga kawasan Simpang Karanghawu yang berbatasan langsung dengan Provinsi Banten.

Pelaksana Tata Usaha UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi, Irianti Dewi, melalui stafnya Irfan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan dan melaporkan temuan tersebut ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat di Bandung.

"Kami sudah menggelar rapat koordinasi bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Data terkait bangunan liar sudah disampaikan dan saat ini kami menunggu langkah konkret dari Satpol PP untuk penertiban sesuai SOP," jelas Irfan, Kamis (22/05).

Baca Juga: Viral Perdebatan Dedi Mulyadi dan Aura Cinta, Raih 3,3 Juta Penonton di YouTube!

Berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat lebih dari 30 bangunan liar yang tersebar di beberapa titik, antara lain Jalur Lingkar Selatan, Jalan Raya Cibadak–Cikidang, dan Simpang Karanghawu.

"Mayoritas berupa lapak pedagang kaki lima, tapi tidak sedikit pula berupa toko besar yang berdiri tanpa izin. Beberapa bahkan sudah kami beri surat teguran," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X