Rumah Subsidi Harus Layak dan Tak Boleh di Bawah Tipe 36, Ini Penjelasan Fahri Hamzah

Photo Author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 11:51 WIB
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah

TatarMedia.ID — JAKARTA, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menegaskan bahwa pembangunan rumah subsidi harus mengikuti standar minimal tipe 36 dan layak huni bagi masyarakat.

Kewajiban standar tipe dan kelayakan rumah subsidi itu disampaikan Fahri dalam sebuah forum kebijakan perumahan yang digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada Selasa (3/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah tetap harus memenuhi standar kualitas dan kenyamanan.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Ini Ide Masakan Daging Qurban Selain Disate

“Konsep rumah rakyat itu harus tetap mengedepankan kelayakan,” ucap Fahri. “Karena itu, tipe 36 atau 40 menjadi batas minimal yang kita tetapkan.”

Tipe 36 sendiri merujuk pada bangunan dengan luas sekitar 36 meter persegi, biasanya memiliki dimensi 6 x 6 meter atau 9 x 4 meter. Ukuran tersebut dianggap memadai untuk kebutuhan dasar keluarga.

Fahri juga menjelaskan bahwa kebijakan perumahan perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan. Dalam konteks wilayah terdampak bencana, pendekatan pembangunan berbeda dengan kawasan umum.

“Kalau kita bicara wilayah darurat atau pascabencana, maka pendekatannya bisa ke rumah vertikal, supaya efisien dalam penggunaan lahan,” ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Indonesia Open 2025: Duel Sengit di Istora Senayan Hari Ini

Menurutnya, ketersediaan tanah di kawasan perkotaan semakin terbatas, sehingga konsep rumah susun menjadi solusi jangka panjang.

Di tempat terpisah, Fahri juga menyampaikan pandangannya terkait kesesuaian rumah subsidi dengan prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Hal ini disampaikan saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Ia merujuk pada draf Keputusan Menteri PKP Tahun 2025 yang tengah disiapkan, di mana telah diatur ketentuan teknis seperti luas tanah, luas lantai, harga jual rumah, hingga besaran subsidi uang muka.

Fahri menekankan bahwa standar minimal ruang hidup per individu dalam satu unit hunian adalah 7,2 meter persegi, sebagaimana tercantum dalam pedoman SDGs.

“Itu standar internasional. Kita wajib memakainya agar rumah subsidi benar-benar layak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa acuan kelayakan hunian akan merujuk pada standar yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), guna memastikan kualitas hidup penghuni tetap terjaga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X