MK Putuskan Pemilu 2029 Tingkat Nasional dan Pemilu Daerah Akan Dilakukan Terpisah

Photo Author
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 09:30 WIB
Beban kerja menumpuk dan pemilih tak fokus, MK akhirnya pisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah mulai pemilu 2029.
Beban kerja menumpuk dan pemilih tak fokus, MK akhirnya pisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah mulai pemilu 2029.

TatarMedia.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029 mendatang.

Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan resmi diumumkan pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Dengan adanya pemisahan tersebut, MK menilai akan ada perbaikan signifikan dalam kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia—baik dari sisi efisiensi kinerja penyelenggara maupun kualitas partisipasi pemilih.

Baca Juga: 4 Wisatawan Asal Bogor Terseret Ombak di Pantai Sunset Cisolok Sukabumi

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa sistem pemilu serentak selama ini menimbulkan tumpang tindih tahapan, sehingga menambah beban kerja penyelenggara yang cukup berat.

"Tumpukan pekerjaan dalam satu waktu memperbesar peluang terjadinya kekacauan teknis maupun kelelahan SDM. Masa jabatan penyelenggara juga menjadi tidak efisien karena tugas inti hanya berlangsung kurang lebih dua tahun," jelas Arief dalam pembacaan putusan, dikutip dari laman resmi MK, Sabtu (28/6/2025).

Selain itu, Arief menambahkan, terjadi kekosongan masa kerja yang panjang karena semua energi difokuskan dalam satu titik waktu, menyebabkan kelembagaan pemilu kehilangan fungsi secara berkelanjutan.

Baca Juga: Sulawesi Diguncang Gempa Berkekuatan M6,4 Pagi Ini

Pemilih Jenuh, Fokus Terpecah Saat Hari Pencoblosan

Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan bahwa pemilu serentak juga berdampak pada kualitas pemilih dalam menentukan pilihan.

Menurutnya, dalam sistem 5 kotak suara seperti sekarang, pemilih harus memilih presiden/wakil presiden, DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam satu waktu.

"Fokus pemilih menjadi terpecah karena harus dihadapkan dengan begitu banyak calon legislatif maupun eksekutif dalam waktu bersamaan. Hal ini memicu kejenuhan, apalagi waktu mencoblos terbatas," jelas Saldi.

Situasi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kualitas kedaulatan rakyat, karena pilihan yang diambil tidak lagi melalui pertimbangan matang, melainkan kelelahan dan kebingungan akibat terlalu banyaknya pilihan.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Gunung Bongkok, Pesona Alam yang Menantang di Purwakarta

Pelaksanaan Terpisah untuk Pemilu Berkualitas

Keputusan MK memisahkan pemilu nasional dan daerah diharapkan bisa menjawab tantangan teknis maupun substansi dalam pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia.

Dengan skema baru ini, pemilu nasional—yang meliputi pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI—akan dilakukan pada satu waktu, sedangkan pemilu daerah yang meliputi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah, akan digelar secara terpisah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X