TatarMedia.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029 mendatang.
Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan resmi diumumkan pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Dengan adanya pemisahan tersebut, MK menilai akan ada perbaikan signifikan dalam kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia—baik dari sisi efisiensi kinerja penyelenggara maupun kualitas partisipasi pemilih.
Baca Juga: 4 Wisatawan Asal Bogor Terseret Ombak di Pantai Sunset Cisolok Sukabumi
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa sistem pemilu serentak selama ini menimbulkan tumpang tindih tahapan, sehingga menambah beban kerja penyelenggara yang cukup berat.
"Tumpukan pekerjaan dalam satu waktu memperbesar peluang terjadinya kekacauan teknis maupun kelelahan SDM. Masa jabatan penyelenggara juga menjadi tidak efisien karena tugas inti hanya berlangsung kurang lebih dua tahun," jelas Arief dalam pembacaan putusan, dikutip dari laman resmi MK, Sabtu (28/6/2025).
Selain itu, Arief menambahkan, terjadi kekosongan masa kerja yang panjang karena semua energi difokuskan dalam satu titik waktu, menyebabkan kelembagaan pemilu kehilangan fungsi secara berkelanjutan.
Baca Juga: Sulawesi Diguncang Gempa Berkekuatan M6,4 Pagi Ini
Pemilih Jenuh, Fokus Terpecah Saat Hari Pencoblosan
Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan bahwa pemilu serentak juga berdampak pada kualitas pemilih dalam menentukan pilihan.
Menurutnya, dalam sistem 5 kotak suara seperti sekarang, pemilih harus memilih presiden/wakil presiden, DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam satu waktu.
"Fokus pemilih menjadi terpecah karena harus dihadapkan dengan begitu banyak calon legislatif maupun eksekutif dalam waktu bersamaan. Hal ini memicu kejenuhan, apalagi waktu mencoblos terbatas," jelas Saldi.
Situasi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kualitas kedaulatan rakyat, karena pilihan yang diambil tidak lagi melalui pertimbangan matang, melainkan kelelahan dan kebingungan akibat terlalu banyaknya pilihan.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Gunung Bongkok, Pesona Alam yang Menantang di Purwakarta
Pelaksanaan Terpisah untuk Pemilu Berkualitas
Keputusan MK memisahkan pemilu nasional dan daerah diharapkan bisa menjawab tantangan teknis maupun substansi dalam pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia.
Dengan skema baru ini, pemilu nasional—yang meliputi pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI—akan dilakukan pada satu waktu, sedangkan pemilu daerah yang meliputi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah, akan digelar secara terpisah.
Artikel Terkait
Mengenal Lebih Dekat Gunung Bongkok, Pesona Alam yang Menantang di Purwakarta
Pesona Tak Terbantahkan Desa Sajuta Batu, Permata Tersembunyi Purwakarta
Bikin Awet dan Kinclong: Ikuti 5 Cara Aman Membersihkan Peralatan Elektronik Ini
Squid Game Season 3: Jadwal Rilis, Jam Tayang, dan Jumlah Episode
Arti Lagu Malapetaka Juicy Luicy: Ketika PDKT Berujung Tanya
Masak Mudah Hari Ini: Resep Gulai Kacang Panjang yang Lezatnya Tiada Tara
Berguinho Resmi Berlabuh ke Persib Bandung, Siap Guncang Liga 1 dan Liga Champions Asia Dua
4 Wisatawan Asal Bogor Terseret Ombak di Pantai Sunset Cisolok Sukabumi
Sulawesi Diguncang Gempa Berkekuatan M6,4 Pagi Ini
Pesona Tersembunyi Gunung Lembu, Mendaki Indahnya Purwakarta dari Ketinggian