Perwakilan MUI Kecamatan Cidahu, Ismail menekankan bahwa pemberitaan tentang pengrusakan gereja di media sosial adalah tidak benar.
"Di Kecamatan Cidahu tidak ada gereja. Forkopimcam sudah menghimbau pemilik rumah untuk menghentikan semua kegiatan keagamaan, namun tidak direspon," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Viral di Sukabumi, Ternyata Residivis
Perwakilan FKUB, Risan, juga menegaskan bahwa rumah singgah tersebut belum memiliki izin sebagai tempat ibadah.
"Rumah singgah seperti dibuat aula, namun izinnya tidak ditempuh,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, Tri Romodhono meminta masyarakat tidak terpancing isu.
Baca Juga: Viral! Jeff Bezos Jual Saham Amazon Senilai Rp 87,3 Triliun di Hari Pernikahan
"Kami sepakat harus meluruskan pemberitaan yang beredar di medsos. Kita negara hukum, hukum tetap ditegakkan, dan kami berterima kasih kepada semua pihak yang menjaga wilayah tetap kondusif," katanya.
Hasil kesepakatan pertemuan antara lain situasi wilayah tetap kondusif, insiden tidak terulang, warga siap memperbaiki kerusakan rumah singgah, dan meminta pemilik rumah mengembalikan fungsinya sebagai rumah tinggal, bukan tempat ibadah.(*)
Artikel Terkait
Bisakah Menikah Secara Online? Kemenag Sukabumi Ungkap Regulasi Kementerian Agama
Wacana Libur Sekolah Ramadan, Dukungan Muhammadiyah dan Respons Menteri Agama
3 Sosok Artis Indonesia Keturunan Pemuka Agama, Ada Dinnar Candy
Arya Saloka Resmi Ajukan Permohonan Cerai Putri Anne di Pengadilan Agama Jaksel Tanggal Sidang Sudah Ditentukan
Viral! Jeff Bezos Jual Saham Amazon Senilai Rp 87,3 Triliun di Hari Pernikahan