Dengan disampaikannya Nota Pengantar Bupati, tahapan selanjutnya adalah pembahasan oleh komisi-komisi terkait dan Badan Anggaran DPRD, sebelum akhirnya disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.(*)
Dengan disampaikannya Nota Pengantar Bupati, tahapan selanjutnya adalah pembahasan oleh komisi-komisi terkait dan Badan Anggaran DPRD, sebelum akhirnya disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.(*)
Artikel Terkait
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Asep Japar : Laporan LKPJ 2024 dari 155 Program 88 Indikator Melebihi Target
Paripurna DPRD Agenda Rekomendasi LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024
HMI Sampaikan Aspirasi Dugaan Praktik Pungli Buruh Pabrik ke DPRD Kabupaten Sukabumi
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Pembahasan Raperda dan Perubahan Perumda BPR Menjadi Perseroda
Pansus DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda RPJMD Tahun 2025-2029