TatarMedia.ID - Satgas Pangan Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik curang dalam produksi dan peredaran beras tidak sesuai standar mutu pada label kemasan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi menyebut pihaknya telah mengamankan enam orang tersangka, Rabu (06/08/2025).
Hasil penyidikan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jabar, Polresta Bandung, dan Polres Bogor menetapkan 6 orang tersangka dari 4 perkara hukum terkait pelanggaran mutu beras di wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Bocah 4 Tahun Tewas Tersedot Jatuh ke Dalam Gorong-gorong di Cibadak Sukabumi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Satgas Pangan yang menyisir 11 titik lokasi di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Dari operasi tersebut, ditemukan 4 produsen dan 12 merek beras yang melakukan pelanggaran, antara lain menjual beras kualitas medium dalam kemasan premium, melakukan re-packing (pengemasan ulang) hingga mencantumkan label tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
Salah satu kasus signifikan terjadi di CV. Sri Unggul Keandra, Majalengka, di mana pemilik usaha, tersangka AP, memproduksi beras merk Si Putih 25 kg dengan label premium, padahal kualitasnya tidak sesuai standar. Selama 4 tahun beroperasi, tersangka menghasilkan 36 ton beras dengan total omzet mencapai Rp468 juta.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Terbaru Pembunuhan Pelajar SMK Cibiru oleh Mahasiswa
Dir Reskrimsus Polda Jabar mengungkapkan Kasus lain ditemukan di PB Berkah, Cianjur, dengan modus menjual beras merk Slyp Pandan Wangi BR Cianjur yang ternyata berisi beras jenis lain. Kegiatan ini telah berlangsung selama 4 tahun dengan total 192 ton produksi dan omzet mencapai Rp2,97 miliar.
Sementara itu, di wilayah Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras, seperti MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN, yang tidak memenuhi standar mutu beras premium, bahkan tidak memenuhi mutu beras medium. Total kerugian masyarakat dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
"Di wilayah Polres Bogor, ditemukan praktik repacking beras medium menjadi beras premium menggunakan merek-merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, hingga BMW. Salah satu pelaku, tersangka MAN, disebut telah menjalankan praktik ini sejak 2021 dengan omzet mencapai Rp1,4 miliar." tuturnya.
Baca Juga: Update Terkini Ledakan Gas di Subang, Ribuan Sambungan Gas ke Rumah Warga Dihentikan Sementara
Dari seluruh kasus tersebut, penyidik telah menyita berbagai barang bukti, termasuk ribuan karung beras berbagai merek dan ukuran, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya pencampuran antara beras kepala, butir patah, dan menir.
Artikel Terkait
Viral Penangkapan Debt Collector Motor Alias Matel di Depok
KRL Bogor-Jakarta Kota Anjlok, Penumpang Dievakuasi dan Rute Dialihkan
Update Terkini Ledakan Gas di Subang, Ribuan Sambungan Gas ke Rumah Warga Dihentikan Sementara
Polisi Ungkap Fakta Terbaru Pembunuhan Pelajar SMK Cibiru oleh Mahasiswa
Reuters : Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12 Persen
Bocah 4 Tahun Tewas Tersedot Jatuh ke Dalam Gorong-gorong di Cibadak Sukabumi