TatarMedia.ID - Seiring perkembangan ekonomi dan kebijakan moneter, Bank Indonesia secara berkala mencabut dan menarik sejumlah uang kertas rupiah dari peredaran, agar sistem keuangan tetap aman dan terpercaya.
Pada tahun 2025, beberapa jenis uang kertas rupiah dan logam dinyatakan sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah. Hal ini menjadi penting untuk diketahui, agar masyarakat tidak mengalami kerugian saat menggunakan atau menyimpannya.
Cara menukar uang kertas rupiah dan logam yang sudah tidak berlaku di tahun 2025 cukup mudah, selama dilakukan dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Baca Juga: Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Kebon Kalapa Sukabumi
Berikut Cara Menukarkan Uang yang Sudah Tidak Berlaku:
1. Kunjungi Kantor Bank Umum atau Kantor Bank Indonesia: Penukaran dapat dilakukan di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Perhatikan Batas Waktu Penukaran: Pastikan untuk menukarkan uang sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Setelah batas waktu tersebut, uang tidak dapat ditukarkan lagi.
3. Siapkan Uang yang Akan Ditukarkan: Pastikan uang yang akan ditukarkan dalam kondisi layak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut daftar uang kertas rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran:
Baca Juga: Profil Wahyudin Moridu yang Dipecat DPIP Gegara Nyebut Rampok Uang Negara
Rp100 emisi 1984, Rp10.000 emisi 1985, Rp5.000 emisi 1986, Rp1.000 emisi 1987, Rp500 emisi 1988 (dicabut 25 September 1995, bisa ditukar hingga 24 September 2028).
Pecahan Dwikora emisi 1964 (Rp0,05–Rp0,50) dicabut 15 November 1996, bisa ditukar sampai 14 November 2029.
Rp500 emisi 1991 dan 1997, serta Rp1.000 emisi 1993 dicabut per 1 Desember 2023, penukaran hingga 1 Desember 2033.
Daftar uang logam yang dicabut antara lain:
Rp2–10 emisi 1970–1979, ditukar sampai 14 November 2029.
Artikel Terkait
Eksplorasi Curug Cigentis, Air Terjun Eksotis di Tengah Alam Karawang
Bagaimana Membangun Reputasi Sebagai Koki yang Handal? Berikut Caranya!
Fenomena Gerhana Matahari Sebagian: Ini Negara-Negara yang Beruntung Menyaksikannya
Intip Sinopsis Film Agak Laen 2 dan Jadwal Tayang Resmi di Bioskop Indonesia
Tokoh Perempuan Sukabumi Rastya Mutiarani Zahra Dilantik Menjadi Bendahara Umum KNPI Jawa Barat
Agak Laen Kembali Hadir, Tayang di Bioskop AkhirNovember 2025
Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Kebon Kalapa Sukabumi