Cara Menukar Uang Rupiah Kertas dan Logam yang Sudah Tidak Berlaku Tahun 2025

Photo Author
- Senin, 22 September 2025 | 14:46 WIB
Cara Tukar Uang Kertas Rupiah dan Logam yang Dicabut Oleh BI (puspita )
Cara Tukar Uang Kertas Rupiah dan Logam yang Dicabut Oleh BI (puspita )

TatarMedia.ID - Seiring perkembangan ekonomi dan kebijakan moneter, Bank Indonesia secara berkala mencabut dan menarik sejumlah uang kertas rupiah dari peredaran, agar sistem keuangan tetap aman dan terpercaya.

Pada tahun 2025, beberapa jenis uang kertas rupiah dan logam dinyatakan sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah. Hal ini menjadi penting untuk diketahui, agar masyarakat tidak mengalami kerugian saat menggunakan atau menyimpannya.

Cara menukar uang kertas rupiah dan logam yang sudah tidak berlaku di tahun 2025 cukup mudah, selama dilakukan dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Baca Juga: Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Kebon Kalapa Sukabumi

Berikut Cara Menukarkan Uang yang Sudah Tidak Berlaku:

1. Kunjungi Kantor Bank Umum atau Kantor Bank Indonesia: Penukaran dapat dilakukan di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Perhatikan Batas Waktu Penukaran: Pastikan untuk menukarkan uang sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Setelah batas waktu tersebut, uang tidak dapat ditukarkan lagi.

3. Siapkan Uang yang Akan Ditukarkan: Pastikan uang yang akan ditukarkan dalam kondisi layak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut daftar uang kertas rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran:

Baca Juga: Profil Wahyudin Moridu yang Dipecat DPIP Gegara Nyebut Rampok Uang Negara

Rp100 emisi 1984, Rp10.000 emisi 1985, Rp5.000 emisi 1986, Rp1.000 emisi 1987, Rp500 emisi 1988 (dicabut 25 September 1995, bisa ditukar hingga 24 September 2028).

 

Pecahan Dwikora emisi 1964 (Rp0,05–Rp0,50) dicabut 15 November 1996, bisa ditukar sampai 14 November 2029.

Rp500 emisi 1991 dan 1997, serta Rp1.000 emisi 1993 dicabut per 1 Desember 2023, penukaran hingga 1 Desember 2033.

Daftar uang logam yang dicabut antara lain:

Rp2–10 emisi 1970–1979, ditukar sampai 14 November 2029.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X