TatarMedia.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk membantu masyarakat terdampak pandemi.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan batuan ini, cara cek dan daftar bansos kini semakin mudah dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat utama.
Dengan bansos senilai Rp600.000 yang siap cair, kesempatan ini sangat berarti untuk meringankan kebutuhan sehari-hari keluarga penerima.
Berikut Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Baca Juga: Bolehkah Dana Bansos PIP Dipotong Sekolah untuk Tip? Ini Jawabannya
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data wilayah sesuai dengan KTP Anda:
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP.
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
- Klik tombol "Cari Data".
- Periksa hasil pencarian:
- Jika terdaftar, akan muncul informasi jenis bantuan dan status pencairan.
- Jika tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan bahwa data yang dimasukkan tidak ditemukan.
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025
1. Melalui Aplikasi "Cek Bansos"
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" melalui Google Play Store atau Apple App Store.
- Buat akun dengan mengisi data:
- NIK
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Alamat email
- Nomor ponsel
- Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.
- Login ke aplikasi, pilih menu "Daftar Usulan", lalu kirim data.
Baca Juga: Cara Menukar Uang Rupiah Kertas dan Logam yang Sudah Tidak Berlaku Tahun 2025
2. Melalui Kantor Kelurahan/Desa
- Kunjungi kantor kelurahan/desa setempat.
- Ajukan permohonan untuk didaftarkan sebagai calon penerima bansos.
- Serahkan dokumen pendukung seperti:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi KK
- Surat keterangan miskin dari RT/RW atau kelurahan/desa
- Petugas kelurahan/desa akan membantu proses pendaftaran dan verifikasi data.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT 2025
PKH (Program Keluarga Harapan)
Bantuan diberikan berdasarkan kategori penerima manfaat (KPM):
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Anak SD: Rp225.000
- Anak SMP: Rp375.000
- Anak SMA: Rp500.000
- Lansia (>60 tahun): Rp600.000
- Disabilitas berat: Rp600.000
Baca Juga: Profil Wahyudin Moridu yang Dipecat DPIP Gegara Nyebut Rampok Uang Negara
Pencairan PKH dilakukan setiap 3 bulan sekali, dengan total 4 tahap dalam setahun.
BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)
- Bantuan bulanan: Rp200.000
- Total per triwulan: Rp600.000
- Pencairan: Melalui saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli sembako di e-warong atau agen Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan PT Pos Indonesia.
Artikel Terkait
5 Cara Membaca Bahasa Tubuh dalam Situasi Sosial
Kericuhan Warnai Muktamar PPP, Plt Ketum Aklamasi Disambut Kekerasan
Konsistensi Marquez: Juara Dunia MotoGP 2025 Setelah Finis Runner-up di Jepang
Selena Gomez dan Benny Blanco Resmi Jadi Suami Istri, Intip Detail Pernikahannya
Kemenangan Gemilang! Jonatan Christie Juara Korea Open 2025 Usai Tekuk Antonsen
Kenalan dengan Seunghan Eks RIIZE, Guest Star di Sinetron Asmara Gen Z
Resep Membuat Misro, Kudapan Manis dan Gurih yang Lezat