“Keluhan warga terhadap matel (mata elang) melakukan tindakan perampasan kendaraan secara paksa, ancaman, dan kekerasan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkap Paulus Tarigan.
Ia menegaskan, warga yang menjadi korban wajib melaporkan kasus semacam ini kepada Kepolisian.
Menurut Paulus Tarigan, dasar hukum jelas menyebutkan bahwa penarikan paksa dapat dijerat pidana.
“Dasar hukum penarikan kendaraan oleh debt collector yang paksa adalah perbuatan yang melawan hukum dan dapat dijerat pasal pidana seperti Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) karena pengambilan paksa sering disertai ancaman atau kekerasan, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.
Sekretaris DPC Peradi Depok juga menekankan, eksekusi kendaraan harus melalui permohonan pengadilan.
“Penarikan kendaraan harus melalui proses permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri dan tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh debt collector,” ujarnya.
Paulus juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mempertegas kewajiban melalui pengadilan.
“Putusan MK mempertegas bahwa penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing hanya bisa dilakukan melalui proses pengadilan jika debitur tidak menyerahkan secara sukarela,” ucapnya. Ia menambahkan, jika kreditur atau debt collector tetap melakukan penarikan paksa, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
Artikel Terkait
Liburan ke Curug Awi Ciwidey? Ini Lokasi dan Harga Tiket Masuknya
Pineus Tilu: Camping Unik di Tepi Sungai dengan Suasana Hutan Pinus Bandung
Villa ChavaMinerva Bambu, Oase Asri dengan Glamping Berdesain Adat di Lembang
Berikut 10 Makanan yang Bikin Ngiler di Drama Korea Bon Appetit, Your Majesty
Cari Destinasi Camping? The Signature Lodge di Lembang Jawa Barat Jadi Jawabannya!
5 Tips Memilih Lokasi Camping yang Tepat untuk Petualangan yang Seru dan Aman
Pria 22 Tahun Ditangkap, Diduga Sosok di Balik Akun Bjorka @bjorkanesiaa Dalang Akses Ilegal Data Nasabah Bank Swasta
5 Pelajaran Bersejarah dari G30SPKI untuk Generasi Muda Indonesia
Unggahan Instagram Terakhir Rizky Kabah Sebelum Penangkapan
Dari TikTok ke Polisi: Kisah Rizky Kabah yang Dilaporkan Hina Suku Dayak