Polisi Tegas Tindak Debt Collector, Pengacara Sebut Penarikan Paksa Kendaraan Ilegal dan Melawan Hukum

Photo Author
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 21:33 WIB
Soroti insiden debt collector atau disebut juga mata elang yang menagih nasabah di Tangerang berujung cekcok dengan polisi. (X.com/@PolsekTangerang)
Soroti insiden debt collector atau disebut juga mata elang yang menagih nasabah di Tangerang berujung cekcok dengan polisi. (X.com/@PolsekTangerang)

“Keluhan warga terhadap matel (mata elang) melakukan tindakan perampasan kendaraan secara paksa, ancaman, dan kekerasan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkap Paulus Tarigan.

Ia menegaskan, warga yang menjadi korban wajib melaporkan kasus semacam ini kepada Kepolisian.

Menurut Paulus Tarigan, dasar hukum jelas menyebutkan bahwa penarikan paksa dapat dijerat pidana.

“Dasar hukum penarikan kendaraan oleh debt collector yang paksa adalah perbuatan yang melawan hukum dan dapat dijerat pasal pidana seperti Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) karena pengambilan paksa sering disertai ancaman atau kekerasan, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Baca Juga: Pria 22 Tahun Ditangkap, Diduga Sosok di Balik Akun Bjorka @bjorkanesiaa Dalang Akses Ilegal Data Nasabah Bank Swasta

Sekretaris DPC Peradi Depok juga menekankan, eksekusi kendaraan harus melalui permohonan pengadilan.

“Penarikan kendaraan harus melalui proses permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri dan tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh debt collector,” ujarnya.

Paulus juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mempertegas kewajiban melalui pengadilan.

“Putusan MK mempertegas bahwa penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing hanya bisa dilakukan melalui proses pengadilan jika debitur tidak menyerahkan secara sukarela,” ucapnya. Ia menambahkan, jika kreditur atau debt collector tetap melakukan penarikan paksa, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X