FKP : Transformasi Layanan Kesehatan, Penghapusan Kelas Ruangan dan Aturan Baru UGD di RSUD R Syamsudin SH Sukabumi

Photo Author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 03:08 WIB
Berita acara penandatanganan FKP UOBK RSUD R Syamsudin SH dengan sejumlah Unsur Masyarakat Kota Sukabumi (Dian)
Berita acara penandatanganan FKP UOBK RSUD R Syamsudin SH dengan sejumlah Unsur Masyarakat Kota Sukabumi (Dian)

"Saat ini kami sedang penuhi peralatan dengan target 3 layanan dasar bisa naik minimal menjadi Madya, sementara untuk SDM sudah terpenuhi," jelasnya lagi.

Hal lain yang juga dipaparkan Yanyan dalam FKP adalah wacana penghapusan ruangan (kelas) sesuai regulasi Kemenkes bahwa setiap RS milik Pemerintah Daerah wajib memiliki 60 persen Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Terkait regulasi tersebut, Yanyan memastikan jika RSUD R Syamsudin SH telah memenuhi ketentuan tersebut bahkan hingga 75 persen.

Baca Juga: Kabar Terkini: Kak Seto Alami Stroke Ringan dan Sedang Dirawat di RS

Poin lain yang disosialisasikan dalam FKP kali ini adalah perubahan tarif layanan yang telah ditetapkan pemerintah serta sosialisasi regulasi tentang pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) terutama bagi peserta BPJS Kesehatan.

Dijelaskan Yanyan, regulasi baru terkait pelayanan UGD  diatur dalam peraturan Kementerian Kesehatan tahun 2019 dan diperkuat melalui berita acara Kemenkes dengan BPJS pada Oktober 2024 lalu.

Dalam regulasi tersebut, sambung Yanyan, terdapat 5 kriteria bagi pasien UGD yang dapat diklaim oleh BPJS diantaranya, terjadi gangguan yang mengancam jiwa, terjadi penurunan kesadaran pasien, terdapat gangguan hemodinamik (tekanan darah tidak stabil), terjadi gangguan pernapasan, dan kriteria kelima adalah kondisi yang membutuhkan tindakan segera.

Baca Juga: Sumur Tujuh Kuningan: Warisan Spiritual dari Petilasan Prabu Siliwangi

"Jadi bukan berarti kami tidak melayani pasien BPJS yang masuk ke UGD. Semua akan tetap kami layani, namun bagi pasien yang tidak memenuhi 5 kriteria tersebut tidak bisa diklaim oleh BPJS.

"Dan tentunya penentuan status gawat darurat (kriteria) bukan berdasarkan persepsi pasien melainkan hasil pemeriksaan dokter terhadap kondisi medis yang sebenarnya." jelas Yanyan.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X