Mahfud Ungkap Skandal Whoosh: Dari Utang Rp 75 Miliar ke Bunga Rp 2 Triliun

Photo Author
- Jumat, 7 November 2025 | 17:46 WIB
Mahfud Bongkar Bobrok Whoosh (puspita)
Mahfud Bongkar Bobrok Whoosh (puspita)

TatarMedia.ID – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap dan menyoroti sejumlah kejanggalan, dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung yang disebut “Whoosh”.

Menurutnya Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, beban utang dan bunga yang ditanggung proyek Whoosh ini sangat besar, dan terdapat dugaan mark up biaya yang bisa mengancam kedaulatan negara.

Mahfud menyatakan bahwa utang proyek Whoosh kini mencapai angka sekitar Rp116 triliun. Selain itu, bunga yang harus dibayar tiap tahun disebutnya sudah menyentuh ± Rp2 triliun.

Baca Juga: MKD Pulihkan Status Uya Kuya di DPR, Tegaskan Hoaks yang Menyerangnya

Sementara dari sisi pemasukan, hanya tercatat pendapatan tiket sekitar Rp5 triliun yang jauh dari cukup untuk menutup bunga dan pokok utang.

Mahfud memperingatkan bahwa dengan struktur seperti ini, proyek tersebut bisa mendorong pembebanan terus‑menerus pada negara hingga “70 atau 80 tahun” ke depan.

Menurut Mahfud, terdapat perbandingan yang sangat mencolok antara biaya per kilometer proyek ini di Indonesia dibandingkan standar di Tiongkok.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Magang Nasional Batch 2 di Portal MagangHub Agar Tidak Error

Ia menyebut angka USD 17 – 18 juta per kilometer di Tiongkok, sementara di Indonesia proyek ini disebut menembus USD 53 juta per kilometer. Dari sini muncul dugaan mark up berat dalam pengadaan proyek.

Lebih jauh, Mahfud juga menyoroti dominasi pihak Tiongkok dalam posisi‑posisi strategis proyek. Meskipun kepemilikan saham mayoritas diklaim milik Indonesia (≈ 60 %), namun pejabat strategis seperti direksi dan komisaris disebut banyak diisi oleh pihak Tiongkok.

"Ada beberapa hal menarik dari tulisan AEK ini. Dalam proyek tersebut, saham Indonesia sebesar 60 persen, sementara China hanya 40 persen,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Gara-gara Foto Junko Furuta, Nessie Judge Diserbu Netizen Jepang

Mahfud memperingatkan bahwa bila Indonesia gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang proyek ini, konsekuensinya bisa menyeret pada perjanjian kompensasi yang merugikan, seperti izin penggunaan wilayah strategis atau aset negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X