Begini Cara Cek NIK di DTSEN Agar Bisa Terima Bansos Desember 2025

Photo Author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 21:13 WIB
Cara Cek NIK DTSEN (puspita )
Cara Cek NIK DTSEN (puspita )

TatarMedia.ID - Menjelang penyaluran bantuan sosial Desember 2025, setiap warga perlu cek NIK DTSEN untuk memastikan status mereka sebagai penerima bansos. Dengan NIK DTSEN, pemerintah bisa memvalidasi data secara akurat dan tepat sasaran.

Proses cek NIK DTSEN ini dapat dilakukan melalui situs resmi atau aplikasi pemerintah sehingga lebih praktis. Penting bagi setiap keluarga untuk rutin cek, agar tidak terlewat dari program bantuan yang diberikan.

Melalui cek NIK DTSEN, masyarakat dapat mengetahui apakah mereka masuk daftar penerima bansos Desember 2025. Selain itu, NIK DTSEN juga membantu warga memahami jenis bantuan yang layak diterima.

Baca Juga: Lanjutkan Jejak Sang Ayah, Anak Epy Kusnandar Siap Terjun ke Dunia Perfilman

Begini Cara Cek Status Penerima Bansos

1. Lewat situs resmi

Akses cekbansos.kemensos.go.id.

Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili Anda.

Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan isi kode captcha.

Klik “Cari Data”. Jika Anda terdaftar, sistem akan menampilkan: nama penerima, jenis bantuan, dan periode pencairan.

2. Lewat aplikasi resmi

Anda juga bisa menggunakan aplikasi resmi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store atau App Store.

Baca Juga: Turun Langsung di Lokasi Banjir, Aksi Zita Anjani Malah Tuai Kritikan Netizen

Masuk atau daftar akun.

Pilih menu “Cek Bansos”.

Masukkan data sesuai KTP, lakukan verifikasi (misalnya verifikasi wajah/pertanyaan), lalu klik “Cari Data”.

Jika Anda terdaftar, akan tampil: nama lengkap, usia, jenis bantuan, status penerimaan, dan periode pencairan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X