3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Prof Niam juga menegaskan bahwa pembelian produk dari produsen yang mendukung agresi Israel adalah haram hukumnya.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI, Jumat (10/11/2023) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip dari Mui.or.id.
Baca Juga: Indonesia Kirim Bantuan Pertama Bagi Warga Palestina di Gaza
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta dan pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini juga menegaskan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina hukumnya wajib.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Kiai Niam.
(*)