nasional

Tidak Rp 105 Juta Beban Jemaah Ibadah Haji 2024 Ternyata Ini Penjelasan Kemenag

Kamis, 16 November 2023 | 20:29 WIB
BPIH 2024 belum final inilah penjelasan Kemenag (Rapik Utama)

- Sempat tuai sorotan berbagai kalangan melonjaknya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024/1444 Hijriah mendatang.

Pada awal pembahasan rapat kerja Komisi VIII DPR dan Kementrian  Agama pada Senin (13/11) lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  menyampaikan usulan rata-rata BPIH bagi setiap jemaah haji di tahun 2024 sebesar Rp105.095.032,34.

Masyarakat diharap tetap tenang, karena dipastikan biaya perjalanan ibadah haji tahun mendatang yang dibebankan kepada jemaah tidak akan mencapai 105 juta.

Pasalnya, di tahun 2023 lalu Kemenag juga mengajukan kepada DPR jika BPIH tahun lalu diangka 98 juta rupiah.

Baca Juga: Biaya Haji 2024 Naik, Yaqut Cholil Qoumas Usul Biaya Haji 105 Juta

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) pada Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Abdul Manan, kepada TatarMedia.ID angkat suara.

"Tentu saja seperti tahun 2023 Pemerintah mengusulkan (BPIH) sebesar 98 juta sekian, kemudian hasil Panja (DPR) menjadi 91 jutaan. Tetapi nanti diakhir ada yang dibebankan kepada jemaah yang disebut dengan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) lalu ada yang dibantu dari dana optimalisasi setoran awal BPIH. Kalau tahun 2023 dari 91 juta yang dibebankan ke jamaah kurang lebih 51 juta sekian," ungkap Abdul Manan, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Dua Pesawat Super Tucano Lost Contact Saat Latihan Profesiensi TT 3111 Masih Hilang

Abdul Manan memastikan jika BPIH 2024 belum final masih dalam penggodokan.

"Untuk tahun 2024 kita berharap berapapun yang nanti disepakati antara pemerintah dengan DPR-RI lalu menjadi keputusan angka nominal pembayaran yang akan dibebankan kepada calon jemaah haji. Tentu saja kita berharap berapapun keputusannya Kita doakan agar para calon jamaah dimampukan oleh Allah SWT ntuk dapat melunasi biaya-biaya tersebut," sambung Abdul Manan.

Dengan adanya kenaikan BPIH, dan bila jemaah harus menambah uang biaya hajian sementara mereka tidak memiliki uang tambahan, Pemerintah akan melakukan hal ini.

Baca Juga: Diduga Pemain Film Leon Dozan Lakukan Kekerasan Pada Kekasihnya Hingga Hina dan Tantang Polisi

"Kalau memang calon haji masuk kuota 2024 ternyata tidak bisa melunasi, maka keputusannya kembali kepada calon jamaah tersebut, bila menunda keberangkatan (tidak ada tambahan biaya) otomatis nanti jamaah tersebut akan masuk kuota tahun berikutnya," jelas Abdul Manan.

"Sebagai penggantinya, kuota calon haji akan diisi oleh jamaah calon haji cadangan berdasar nomor urut kursi dibawahnya, nanti siapa yang siap silakan melunasi sejumlah uang itu." terang Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi.(*)

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB