TatarMedia.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar gebyar Pelayanan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) digelar secara Offline dan Online dan diikuti seluruh Kota, Kabupaten seluruh Jawa Barat, di Gedung Youth Center Arcamanik, Bandung (21/11/2023).
Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin secara virtual membuka gebyar pelayanan terpadu UMK
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Kegiatan ini bertujuan memfasilitasi para pelaku UKM dalam mengurus pembuatan nomor induk berusaha (NIB), Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), pelayanan BPOM, e-Katalog, dan HaKi.
Baca Juga: Mancing Gratis di Situ Cijeruk Sukaraja Sambil Curhat Sama Bupati Sukabumi
Salah satunya kelompok dari wilayah Kabupaten Sukabumi, Gebyar pelayanan terpadu UMK dihadiri puluhan warga masyarakat acara dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jalan Bhayangkara, Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/11/2023).
Dalam paparannya, Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan bahwa Pemprov Jawa Barat terus beri dukungan untuk pengembangan sektor UMK di Jawa Barat, karena menurutnya UMK merupakan salah satu sektor perekonomian yang sangat kokoh terlebih pada saat dilanda Pandemi Covid-19.
"Kami mengapresiasi atas penyelenggaraan gebyar pelayanan terpadu UMK, hal ini merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap pelaku UMK dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tambah Pj. Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Siaran TV Digital Sedikit Tips Cara Pasang Antena dan Booster
Bey Machmudin menjelaskan bahwa pelaku UMK akan mendapatkan kemudahan dalam kepengurusan NIB, Sertifikat Halal, BPOM, e-Katalog, dan HaKi.
"Semoga atas ini dapat bermanfaat memperluas akses pasar hingga kemudahan dalam permodalan," ungkap Bey Machmudin.
PJ Gubernur Jawa Barat itu juga mengungkapkan bagaimana cara UMK untuk mendapatkan kemudahan dalam kepengurusan NIB, Sertifikat Halal, BPOM, e-Katalog, dan HaKi.
Baca Juga: Jajanan Jadul Usaha Ketan Bakar Ini Bisa Capai Omset Belasan Juta Dalam Sebulan
"Pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui lembaga Online Single Submission (OSS), berlaku sebagai pengenal angka import pendaftaran kepesertaan secara resmi hingga kelak dapat perluas akses pasar juga kemudahan permodalan," lanjut Bey, Selasa (21/11/2023).
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Nina Widiawati menyampaikan bahwa program ini gratis.