TatarMedia.ID - Marwan Hamami lantik Pengurus dan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Sukabumi masa jabatan 2023 - 2026 di Gedung Pendopo Sukabumi, Selasa (21/11/2023).
Menjabat Ketua Depekab Sukabumi, Usman Jaelani, sekaligus merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, dengan jajaran pengurus dan anggota berasal dari sejumlah unsur diantaranya Pemerintahan, Pengusaha, Buruh, dan kalangan Akademisi.
Dikesempatan itu Marwan meminta Pengurus dan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi menjaga soliditas, mengingat fungsi Dewan Pengupahan adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terutama dalam hal kebijakan upah.
Baca Juga: DPR RI Setujui Jenderal TNI Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI Baru
Bupati berharap pengurus yang telah dilantik mampu memberikan yang terbaik dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
"Tolong utamakan soliditas tim. (Karena) tugas Dewan Pengupahan membantu melakukan supervisi dan monitor penerapan struktur serta skala upah yang wajib dilaksanakan perusahaan atas mandat undang-undang," Ungkap Marwan Hamami, Selasa (21/11).
Pelantikan Depekab Sukabumi disambut baik Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukabumi.
Baca Juga: Urus NIB Sertifikat Halal Hingga BPOM Usaha Mikro dan Kecil Akan Semakin Mudah dan Terbantu
Ketua Apindo Sukabumi, Sudarno Rais menyatakan selamat kepada jajaran Depekab Sukabumi 2023 - 2026 yang telah resmi dilantik.
Lebih jauh Sudarno Rais meminta Depekab Sukabumi berkomitmen dalam mengemban amanah dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab khususnya terkait proses, pembahasan hingga penetapan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi tahun 2024.
Ketua Apindo meminta Depekab Sukabumi dalam menetapkan UMK 2024 dengan tetap berpedoman kepada UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 Tahun 2023 perubahan atas PP nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Karena didalam PP nomor 51 Tahun 2023 telah memberikan kepastian hukum baik kepada pengusaha maupun tenaga kerja yang mengatur tentang sistem, proses dan besaran nilai dalam penetapan penyesuaian upah minimum di masing-masing wilayah provinsi, kabupaten atau kota di seluruh Indonesia," ungkap Sudarno Rais, Selasa (21/11).
Baca Juga: Kenaikan UMP 2024 yang Disampaikan Menaker, Asosiasi Pengusaha Indonesia APINDO Sukabumi Beri Respon
Lebih jauh menurut Sudarno, didalam PP 51 sangat tegas menjelaskan perihal kebijakan pengupahan menjadi program strategis nasional yang wajib dipatuhi oleh semua aparatur pemerintah baik di tingkat pusat hingga daerah.