nasional

Diklaim Kalah di Pengadilan Negeri Cibadak, Panitia Pilkades Akan Upaya Banding

Kamis, 7 Desember 2023 | 22:08 WIB
Kasus Pilkades Karangtengah Cibadak akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi (TatarMedia.ID - Pexels )

TatarMedia.ID - Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Boyke Martadinata, menyatakan akan melakukan Banding pada perkara gugatan Pilkades Karangtengah, Kecamatan Cibadak.

Hal tersebut diungkap Boyke saat ditemui TatarMedia.ID di kawasan Kejaksaan Negeri Cibadak, Kamis (07/12/2023).

Upaya Banding akan ditempuh setelah sebelumnya perhelatan Pilkades Karangtengah dibawa ke meja hijau oleh Penggugat yakni salah satu bakal calon peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahapan penjaringan Calon di Pemilihan Serentak Siklus II Gelombang II Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.

Baca Juga: Pilkades Karangtengah Cibadak Digugat di Pengadilan, Boyke : Tidak Berpengaruh

Pihak penggugat mengklaim jika mereka telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Cibadak.

Namun demikian, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sukabumi, membantah bahwa tidak semua tuntutan dari penggugat dikabulkan Majelis Hakim PN Cibadak.

"Jadi substansi dari Perkara tersebut tentang dikabulkannya permohonan perbuatan melawan hukum dari tergugat itu sudah kami baca. Tapi di lain sisi bahwa ada dua substansi didalam gugatan tersebut yang juga ditolak oleh Majelis Hakim yaitu menunda pemilihan kepala desa dan juga menyatakan tidak sah, dan juga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat keputusan panitia Pilkades tingkat desa tentang penetapan nama-nama calon Kepala desa karang tengah dan itu juga di tolak," ungkap Boyke kepada TatarMedia.ID, Kamis (07/12).

Baca Juga: Jabar: Panitia Pilkades Karangtengah Cibadak Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Sehingga dalam gugatan Pilkades ini, Boyke memastikan jika klaim memenangkan gugatan dari kubu Silmi Nurjaya tidak berpengaruh kepada proses pemilihan kepala desa yang telah terjadi.

"Meskipun demikian Kami akan mencoba komunikasikan dengan tim hukum. Bahwa tim hukum Panitia Pilkades akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi,' tegas Boyke.

Baca Juga: Merinding! Inilah Pengakuan Dukun CabuI yang Menodai Wanita Cantik di Sukabumi

Dalam konferensi pers yang dilakukan lawyer Penggugat, Jabarudin Wukuf mengisyaratkan akan melanjutkan perkara ini, pengacara Silmi menyebut akan melaporkan Panitia Pilkades ke Polda Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Boyke Martadinata kepada TatarMedia.ID angkat suara.

 

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB