TatarMedia.ID - Guru honorer yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) tuntut peningkatan status menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut sejalan dengan isu nasional kuota sebanyak 2 juta formasi bagi PPPK yang dijanjikan Presiden Joko Widodo.
Di konfirmasi terkait permintaan Guru Honorer Sukabumi, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Oja Haerul Syam, angkat suara.
Baca Juga: Penetapan 1 Ramadan dan Idul Fitri 2024 Oleh PP Muhammadiyah
"Kita (akan) menampung berbagai aspirasi dari teman-teman honorer dan selanjutnya akan kita tindaklanjuti sesuai dengan kapasitas kemampuan serta kewenangan kami.
"Kita akan usulkan hal-hal yang menjadi pembicaraan atau keinginan rekan honorer. Jadi kalau Kemenag pasti akan mendorong perjuangan rekan guru honorer dalam meningkatkan statusnya baik dari PPPK Dinas maupun kita usulkan ke pusat untuk pengangkatan sesuai aturan," jelas Oja Haerul Syam kepada TatarMedia.ID, Kamis (18/01/2024).
Lebih jauh menurut Oja, sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah khususnya terkait PPPK, di tahun 2023 lalu Kemenag Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan program pendidikan profesi guru (PPG).
Baca Juga: Inilah Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2024 Sukabumi dan Wilayah Indonesia
"Yang kita telah fasilitasi sebanyak 29 guru yang bisa ikut PPG di pusat. Kebutuhan berdasarkan data Kemenag bahwa guru honorer PAI yang akan kita tingkatkan kualitas kesejahteraan ke PPG itu sekarang yang sudah ada list untuk SD dan SMP sebanyak 825 orang , terdiri dari rekan-rekan honorer yang telah lulus tes pada 2021, 2022 dan 2023," beber Oja Haerul Syam.
Data guru honorer yang berada dibawah naungan Kemenag, tercatat sebanyak 2150 orang, terdiri dari PNS 426 dan Non PNS 1617 orang.
"Dengan segala keterbatasan yang dimiliki Kemenag, kami pun (sudah) mengupayakan anggaran bantuan dari Pemda Kabupaten Sukabumi.
"Mudah-mudahan kita juga sudah berkirim surat ke Pemda agar ada bantuan untuk peningkatan kualitas bagi guru sertifikasi yang otomatis nanti akan dibayarkan Kemenag." jelas Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.(*)