TatarMedia.ID - Presiden Joko Widodo putuskan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah / 2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Keputusan ini tertuang dalam Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 9 Januari 2024 lalu.
Keppres tersebut mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) setiap embarkasi pemberangkatan.
Baca Juga: 5 Fakta Gempabumi Sumedang Hasil Analisa BMKG
Hal tersebut dijelaskan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Abdul Manan.
"Untuk BPIH Kabupaten Sukabumi sesuai yang tertuang didalam Keppres masuk wilayah Embarkasi Jakarta Bekasi, maka nominal yang harus dibayarkan oleh para calon haji adalah Rp 58.498.334," jelas Abdul Manan kepada TatarMedia.ID, Kamis (11/01).
Lebih jauh menurut Manan, Kemenag Kabupaten Sukabumi telah membuka pelunasan bagi jemaah haji Kabupaten Sukabumi yang akan berangkat haji tahun ini.
"Untuk pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 pada tahap I dimulai dari 10 Januari sampai 12 Februari," ungkap Manan.
Terkait jumlah jemaah Kabupaten Sukabumi, Abdul Manan menyebut jika kuota tahun ini akan seperti tahun sebelumnya.
"Jumlahnya sekitar kurang lebih 1600 calon haji. Dengan usia paling rendah 18 tahun dan paling tua lansia berumur 91 tahun," jelas Manan.
Baca Juga: FIB : Pelayanan Kemenag Kabupaten Sukabumi Refresif Tidak Bersahabat
Pada musim haji 2024 mendatang Kemenag dibantu oleh 20 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang terdaftar.
"KBIH adalah mitra pemerintah dalam hal melaksanakan pembinaan dan bimbingan manasik haji bagi calon jamaah haji. Kami (Kemenag) sadari kami tidak mampu kerja sendiri untuk melayani semua calon haji. Kami berterima kasih terhadap KBIH atas segala dukungan dan kerjasama selama ini yang telah melaksanakan tugas sebagaimana amanat Undang-undang," paparnya.
Artikel Terkait
Biaya Haji 2024 Naik, Yaqut Cholil Qoumas Usul Biaya Haji 105 Juta
Tidak Rp 105 Juta Beban Jemaah Ibadah Haji 2024 Ternyata Ini Penjelasan Kemenag
Oknum Kemenag Kabupaten Sukabumi Minta Uang Rp 6 Juta Untuk Pengurusan Cerai Warga Kurang Mampu
FIB : Pelayanan Kemenag Kabupaten Sukabumi Refresif Tidak Bersahabat
DPRD Soroti Kasus Perceraian Berbayar Fantastis Yang Dilakukan Oknum Pegawai Kemenag Kabupaten Sukabumi