TatarMedia.ID - Satpol PP Kabupaten Sukabumi bersama Unsur Muspika Cidahu segel minimarket Alfamart yang berada di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/01/2024).
Penindakan berupa penyegelan Alfamart ini dilakukan aparat penegak Perda dengan alasan diduga belum mengantongi izin usaha dari instansi berwenang.
Hal tersebut diungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarif, kepada TatarMedia.ID.
Baca Juga: Pencurian Bobol Tembok Dinding Kamar Mandi Alfamart di Simpenan
"Ya Kita Satpol PP telah melaksanakan penyegelan salah satu Alfamart yang berada di wilayah desa Tangkil, Kecamatan Cidahu," ungkap Syarif, Kamis (18/01).
Lebih jauh menurut Syarif penyegelan dilakukan mengingat pihak minimarket belum selesai menempuh perizinan khususnya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).
"Sesuai dengan surat Perintah Bupati Sukabumi nomor 800.1.11.1/484/ Satpol-PP/tanggal 17 Januari 2024, bahwa Alfamart tersebut belum memiliki ijin usaha dari DPMPTSP, tetapi mereka sudah membuka operasional sejak 8 Desember 2023," jelas Syarif kepada TatarMedia.ID.
Baca Juga: 5 Fakta Pembobolan Alfamart di Sukabumi Nomor 4 Bikin Geleng-geleng
Syarif menegaskan, para pelaku usaha baik badan usaha maupun perorangan sebelum melaksanakan aktivitas kegiatan operasional wajib menempuh dan melengkapi berkas perizinan usaha.
"Sehingga kita tidak akan melakukan upaya penindakan yaitu penyegelan terhadap para pelanggar pelaku usaha yang dimaksud." tegasnya.
Hingga berita ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Pihak minimarket terkait tindak lanjut permasalahan ini.(*)