TatarMedia.ID - Ramai menjadi sorotan terkait Hak Angket DPR atas hasil Pemilu 2024.
Hak Angket DPR mencuat pasca Capres 03 Ganjar Pranowo mendorong pengusutan atas dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024.
Perlu diketahui, tidak hanya Hak Angket DPR, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 hak.
Baca Juga: 3 Terdakwa Kasus Korupsi BUMD Kabupaten Sukabumi Jalani Sidang Perdana
Dilansir dari laman resmi DPR RI, Anggota DPR memiliki Hak Interpelasi yakni hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selanjutnya adalah Hak Angket, yalni hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga adalah Hak Menyatakan Pendapat, DPR berhak untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional.
Baca Juga: Demo Kades di DPR Tuntut Revisi UU Desa Jabatan 9 Tahun dan Anggaran Desa Jadi 5 Miliar
Selanjutnya DPR berhak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
DPR juga berhak menyatakan pendapat, terkait dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Untuk diketahui, Hak Angket pertama dikenal di Inggris pada abad ke-19.
Baca Juga: Ratusan Kades Geruduk Gedung DPR Ternyata Ini Tuntutan Mereka
Pada masa itu Hak Angket dilakukan untuk menyelidiki penyelewengan pejabat dalam administrasi pemerintahan.
Hak Angket juga dikenal dengan right of impeachment atau secara sederhana diartikan hak untuk menuntut pejabat yang melakukan pelanggaran saat menjabat.