Di Indonesia, Hak Angket DPR diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2024, tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Untuk bisa mengajukan Hak Angket, anggota legislatif wajib memenuhi sejumlah syarat diantaranya, Hak Angket diusulkan oleh setidaknya 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Baca Juga: KPU : Daftar Nama DPRD Kabupaten Sukabumi Pemenang Pemilu di Medsos Adalah Hoax
Selanjutnya pengusulan Hak Angket juga wajib mencantumkan dokumen materi kebijakan Undang-undang yang diselidiki berikut alasan penyelidikan.
Usulan Hak Angket akan diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat Paripurna DPR yang dihadiri setengah jumlah anggota DPR, untuk saat ini jumlah DPR kita 580 orang.
Baca Juga: Bupati dan Anggota DPRD Berikut 2 Pengusaha Ditangkap KPK Kasus Suap Dinas PU
Dan selanjutnya keputusan Hak Angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah dari jumlah DPR yang hadir didalam Paripurna tersebut.(*)