TatarMedia.ID - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak asusila dan pelecehan kepada muridnya, Oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang menjabat Kepala Sekolah di salahsatu SD Negeri di wilayah Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terancam sanksi berat.
Diberitakan sebelumnya Oknum Kepsek berisinial EM (53 tahun) diduga telah melakukan pencabuIan dengan korban 10 siswi SD di Kecamatan Jampangkulon.
Baca Juga: Tindak Lanjut Kasus Pelecehan 10 Siswi SD di Jampangkulon Sukabumi
Kepala Bidang Kinerja Disiplin dan Penghargaan (KDP) pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Derlan Risdiawan, menyatakan pihaknya telah menerima informasi terkait kasus ini.
"Hal ini menjadi bahan tindak lanjut pada Bidang PPIA, terkait statusnya sebagai PNS sesuai regulasi diberhentikan sementara dari PNS," tegas Derlan, Selasa (27/02/2024).
Lebih jauh menurut Derlan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Kepsek CabuI di Jampangkulon Sukabumi 10 Siswi Jadi Korban Tindak Asusila
"Informasi dari Dinas pendidikan sedang melakukan pendampingan ke oknum pelaku yang ditahan untuk bahan selanjutnya laporan ke bidang PPPIA BKPSDM," terangnya.(*)