nasional

Kenaikan Pangkat Istimewa Jenderal Bintang 4 Prabowo Subianto

Rabu, 28 Februari 2024 | 15:05 WIB
Kenaikan Pangkat Istimewa Jenderal Bintang 4 Prabowo Subianto (Foto : Ist)

TatarMedia.ID - Presiden Joko Widodo anugerahkan Jenderal Bintang 4 kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Prosesi ini dilaksanakan di sela kegiatan Rapim (rapat pimpinan) TNI/Polri yang digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

"Anugerah ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," ungkap Presiden Joko Widodo, Rabu (27/02).

Baca Juga: Rencana Kerja Pemerintah dan Kebijakan Fiskal 2025 Fokus Keberlanjutan Pembangunan dan Akomodasi Program Presiden terpilih

Kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo Subianto ini didasari oleh Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tertanggal 21 Februari 2024.

Selaras dengan Keppres tersebut, penganugerahan pangkat istimewa TNI bagi Prabowo Subianto sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2009 terkait pengaturan pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.

Sebelumnya di tahun 2022 lalu, Prabowo Subianto juga menerima 4 tanda kehormatan bintang militer utama, yakni Bintang Yudha Dharma Utama; Bintang Kartika Eka Paksi Utama; Bintang Jalasena Utama dan Bintang Swa Buwana Paksa Utama.

Jokowi

Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Resmikan RSPPN Soedirman Rumah Sakit Modern Terbesar di Indonesia

Jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama tersebut, sepatutnya anugerah pangkat istimewa ini bisa dilakukan 2 tahun lalu.

"Supaya kita ketahui bahwa tahun 2022 pak Prabowo Subianto sudah menerima anugerah bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, dan memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara," ungkap Presiden Jokowi.

Presiden memastikan, kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo Subianto telah melalui verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Baca Juga: Harga Beras di Sukabumi Melonjak Naik Pasca Pemilu 2024

Selain itu, pemberian anugerah itu juga diusulkan oleh Panglima TNI sesuai dengan UU No 20 Tahun 2009.

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB